Rendah Hati, Probosutedjo Suka Bangun Pagar
Pemkot Jogja merespons temuan Lembaga Ombudsman yang menyoroti kinerja lemabaga ini.
Harianjogja.com, JOGJA--Keluhan masyarakat soal pembangunan hotel dan properti dinilai sering terlambat diajukan. Keluhan baru disampaikan ketika pembangunan fisik dimulai dan dokumen izin sudah dikantongi investor.
Kepala Bidang Pelayanan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Jogja Setiyono mengatakan aduan masyarakat soal pemberian izin sebenarnya sudah diakomodasi di tahapan yang harus dijalani calon investor. Masyarakat bisa mengajukan aspirasinya saat proses sosialisasi kepada warga yang terdampak dan penyusunan dokumen kajian lingkungan.
“Disampaikan kepada masyarakat nanti seperti apa dampaknya, pasti ada berita acara mendetail, tidak mungkin hanya sekadar syukuran,” ujarnya Jumat (5/1/2018).
Karena itu, ia menilai tidak mungkin dokumen berita acara yang harus dilampirkan itu diganti dengan sekadar daftar hadir saat proses syukuran proyek. Mekanisme ini disiapkan agar proses pembangunannya sesuai aturan. Namun, ia mengakui seringkali keluhan warga datang terlambat ketika dokumen sudah dikeluarkan oleh pemerintah. “Itu yang menjadi tanda tanya. Padahal ada tahapannya, ketika awal adem ayem belakangan baru keluhan,” jelasnya.
Jika sudah begitu, warga hanya bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan izin yang sudah dikeluarkan. Sedangkan jika proyek yang sudah berjalan tidak terealisasi sesuai izinnya, menjadi kewenangan unit pengawasan. Ia mengatakan seharusnya proyek itu dihentikan dan investor bersangkutan harus kembali mengajukan izin sesuai dengan pembangunan di lapangan.
Berdasarkan data di Pemkot Jogja, setidaknya 10 izin terkait dengan properti diajukan setiap harinya dari total 150 izin yang masuk. Prosesnya sendiri di Kota Jogja sudah dilakukan dengan sistem satu pintu untuk mempermudah proses bagi masyarakat.
Wakil Ketua Bidang Aparatur Pemerintah Daerah Lembaga Ombudsman DIY Mohammad Saleh Tjan menjelaskan Pemkot Jogja dinilai lalai melakukan tindakan ketika terjadi pelanggaran regulasi. Lebih jauh, ia mengatakan dalam hal perizinan, seringkali ada yang tidak terpenuhi namun ditoleransi atau dibiarkan.
http://m.solopos.com/?p=882125">Baca juga : Dapat Peringkat Paling Buruk, Pemkot Jogja Pertanyakan Indikator Penilaian Ombudsman
Ia juga menyatakan ada banyak rekomendasi dari LO DIY yang diabaikan tanpa solusi riil. Sektor yang paling banyak ialah menyoal perparkiran, hotel, dan toko modern. “Kasus terbanyak ialah soal perizinan, banyak yang tidak terpenuhi izin usahanya tapi dibiarkan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Satpol PP Solo bersama tim gabungan menertibkan penjual miras ilegal dan menyita 34 botol minuman beralkohol tak sesuai izin.
PSIM Jogja kalah 1-3 dari Arema FC di Super League 2025/2026. Van Gastel soroti start buruk dan kesalahan individu pemain.
Kominfo menjelaskan tiga peran orangtua dalam melindungi anak di ruang digital sesuai PP Tunas 2025 untuk menciptakan internet aman.
-Pendampingan yang dilakukan Astra Honda Motor terhadap Desa Wisata Krebet, Kalurahan Sendangsari, Kapanewon Pajangan, Bantul mulai menunjukkan dampak
BGN menegaskan Program Makan Bergizi Gratis tidak membagikan susu formula untuk bayi usia 0-6 bulan dan tetap mengutamakan ASI eksklusif.