Land Clearing NYIA Kembali Terhenti

Uli Febriarni
Uli Febriarni Rabu, 10 Januari 2018 22:40 WIB
Land Clearing NYIA Kembali Terhenti

Proses pembersihan lahan (land clearing) di atas lahan Izin Penetapan Lokasi New Yogyakarta International Airport (IPL NYIA) kembali terhenti

Harianjogja.com, KULONPROGO-Proses pembersihan lahan (land clearing) di atas lahan Izin Penetapan Lokasi New YogyakartaInternational Airport (IPL NYIA) kembali terhenti. PT Angkasa Pura I (PT AP I) belum menentukan kapan proses land clearing kembali dilanjutkan.

Baca juga : http://m.harianjogja.com/?p=883420">Ricuh Land Clearing NYIA, Sultan Minta Bupati KP Dekati Warga

Pimpinan Proyek NYIA PT AP I, Sujiastono mengatakan bahwa, setelah dua hari pelaksanaan land clearing pada Senin (8/1/2018) dan Selasa (9/1/2018), tim land clearing telah membersihkan sekitar 50 bidang lahan.

Land clearing dilakukan di Dusun Kepek, Bapangan, dan Sidorejo yang masuk dalam wilayah administrasi Desa Glagah. Bidang-bidang tersebut merupakan bidang lahan yang sudah selesai dikonsinyasi dan mendapat putusan pelepasan hak milik lewat sidang di pengadilan. Sementara itu, masih ada puluhan bidang yang hingga kini masih dalam proses konsinyasi.

"Lahan yang kami land clearing, paling banyak di Desa Glagah," ujarnya, Rabu (10/1/2018).

Ia menambahkan, PT AP I menghentikan land clearing sembari menunggu putusan penetapan konsinyasi lagi dari pengadilan. Hingga saat ini proses land clearing berlangsung sesuai target dan tahapan yang telah ditetapkan oleh tim dan berjalan lancar tanpa kendala berarti, imbuh dia.

Ia masih terus mengimbau kepada warga yang masih menolak, untuk pindah dari rumah mereka di atas IPL NYIA. Karena proyek NYIA tidak akan berhenti dan akan terus dijalankan berdasarkan tahapan yang sudah ada.

Warga tidak perlu pusing memikirkan tempat tinggal sementara setelah pindah, karena Pemkab telah membantu warga untuk tinggal di rusunawa sebagai tempat tinggal sementara, apabila alasan mereka bertahan adalah belum adanya tempat tinggal bila rumah mereka dirobohkan.

Menurutnya, warga akan rugi sendiri jika tetap menolak dan tak mau mengambil uang ganti rugi. Mengingat, uang yang dititipkan di PN tidak berbunga dan nilainya cenderung menyusut. PT AP I tidak akan terganggu oleh aksi penolakan warga yang masih berlangsung hingga hari ini.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Artikel Penulis