3 Parpol di Jogja Diberi Waktu Hingga 26 Januari

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Sabtu, 20 Januari 2018 21:20 WIB
3 Parpol di Jogja Diberi Waktu Hingga 26 Januari

Batas waktu perbaikan tiga partai politik calon peserta pemilu 2019 yang belum memenuhi persyaratan adalah 26 Januari

Harianjogja.com, JOGJA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jogja, Wawan Budianto menyatakan batas waktu perbaikan tiga partai politik calon peserta pemilu 2019 yang belum memenuhi persyaratan adalah 26 Januari. Setelah itu tidak ada perbaikan lagi.

“Setelah 26 Januari sampai 5 Februari adalah waktu kami pengecekan berkas,” kata Wawan, Jumat (19/1/2018).

Setelah 5 Januari, KPU Kota Jogja akan menyerahkan semua berkas partai politik ke KPU RI untuk diputuskan lolos dan tidaknya.

Tiga partai yang belum memenuhi persyaratan adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Berkarya dan Garuda. Ketiga partai tersebut kekurangannya sama, yakni belum memenuhi jumlah keanggotaan batas minimal 410 orang.

Kekurangan tersebut diketahui dalam proses ferifikasi faktual karena ada beberapa keanggotaan partai yang tidak memenuhi syarat (TMS).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online