15+ Event Jogja Juli 2026, Ini Jadwal Lengkap dan Lokasinya
Deretan event seru di Jogja Juli 2026, mulai dari Kite Festival, Gamelan Festival, konser musik hingga festival literasi. Catat jadwal dan lokasinya di sini!
Dewan juga mendesak agar draf Rancangan Perubahan Perda No.18/2012
Harianjogja.com, SLEMAN-Komisi A DPRD Sleman mendukung langkah Pemkab Sleman untuk melakukan moratorium pendirian toko modern. Dewan juga mendesak agar draf Rancangan Perubahan Perda No.18/2012 terkait perizinan pusat perbelanjaan dan toko modern segera diserahkan.
Perubahan perda inisiasi bupati tersebut masuk dalam Program Legistasi Daerah (Prolegda) 2018. Hal itu menyusul banyaknya desakan dari masyarakat karena Perda yang disahkan enam tahun lalu itu sudah dinilai tidak kontekstual dalam kondisi saat ini.
Ketua Komisi A DPRD Sleman Nuryanta mendukung moratorium terkait pendirian toko modern yang akan dilakukan oleh pemkab. Menurutnya, sudah banyak pelanggan yang dilakukan oleh pengusaha ritel tersebut. "Ditutup satu, buka baru lima. Bukanya sampai ke desa-desa. Harusnya sesuai dengan ketentuan perda," katan saat ditemui Harianjogja.com, Selasa (23/1/2018).
Diakuinya, banyak usaha ini yang beroperasi tanpa izin. Tidak sedikit pula izin operasinya yang kedaluwarsa. "Meski toko ritel berskala nasional [berjejaring], mereka juga harus ikut aturan perda," katanya.
Menurut Nuryanta, satu sisi keberadaan toko modern memang dibutuhkan namun di sisi lain pendiriannya juga harus sesuai aturan. Dia berharap, draf raperda terkait perubahan Perda No.18/2012 segera diajukan untuk dibahas. "Eksekutif kalau mau mengajukan raperda dipercepat. Ini agar masalah toko modern tidak berlarut-larut," katanya.
Sekadar diketahui, Pemkab berencana menghentikan sementara (moratorium) proses pendirian toko modern. Upaya tersebut dilakukan akibat menjamurnya pendirian toko berjejaring tersebut. Pemkab saat ini menyiapkan draf moratorium pendirian toko modern. "Moratorium pendirian toko modern baru (tahun ini). Draf (peraturannya) sedang disiapkan," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan [Disperindag] Tri Endah Yitnani beberapa waktu lalu.
Dari ratusan toko modern yang beroperasi di wilayah Sleman hanya 18 toko yang mengantongi izin dan 19 toko pengajuan izinnya masih diproses. Adapun 30 toko masih menunggu syarat bermitra dengan UMKM untuk melengkapi izin pendahuluan.
Rencana moratorium toko modern juga didukung oleh demisioner Anggota Forum Pemantau Independen (Forpi) Sleman Hempri Suyatna. Menurutnya, sejak dua tahun lalu Forpi juga merekomendasikan agar Pemkab melakukan moratorium. "Tapi hati-hati dengan banyak toko modern yang menyiasati aturan dengan mengganti nama. Hati-hati juga dengan deal-deal politik uang terkait perubahan Raperda," pintanya.
Sebelumnya, Sekretaris Fraksi PAN DPRD Sleman Arif Kurniawan juga mendesak agar Pemkab segera melakukan penegakan Perda No.18/2012 terkait pendirian toko modern. Selain banyak yang beroperasi tanpa izin, toko berjejaring yang beroperasi itu melanggar aspek jarak dan aspek fungsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Deretan event seru di Jogja Juli 2026, mulai dari Kite Festival, Gamelan Festival, konser musik hingga festival literasi. Catat jadwal dan lokasinya di sini!
Prabowo mengapresiasi upacara penurunan bendera HUT Ke-81 RI yang berlangsung tertib dan khidmat di Istana Merdeka.
Korban gempa NTT M7,7 bertambah menjadi 68 orang. BNPB juga mencatat 213 orang luka-luka hingga Senin, 17 Agustus 2026.
Bagi Astra, peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun ini yang mengusung tema “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur” menjadi pengingat
Gempa NTT berdampak pada sejumlah infrastruktur, termasuk Pulau Rinca dan Padar. Pemerintah masih mendata kerusakan dan nilai kerugian.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X mengingatkan bahwa kemerdekaan Indonesia tidak cukup dimaknai sebagai kedaulatan semata