Astrid Dorong Solo Jadi Kota Wisata Sekaligus Pusat Pengetahuan
Wawali Solo Astrid Widayani mendorong Solo menjadi pusat pengetahuan dengan memanfaatkan sejarah, budaya, museum, kampus, dan ruang publik.
Ada sembilan prioritas dalam RKPD 2019
Harianjogja.com, SLEMAN-Pembukaan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2019 dimulai Kamis (25/1/2018). Kegiatan tersebut digelar di Aula Bappeda Sleman.
Kepala Bappeda Sleman Kunto Riyanto mengatakan, pembukaan Musrenbang RKPD 2019 tersebut memaparkan prioritas sembilan perencanaan dalam rancangan awal RKPD 2019. Kesembilan prioritas tersebut yaitu pendidikan, kesehatan, penanggulangan kemiskinan, infrastruktur, pengembangan potensi lokal, lingkungan hidup, peningkatan pendapatan masyarakat berpenghasilan rendah, tata kelola pemerintah serta budaya.
"Tema spesifiknya terkait tiga hal yakni isu kemiskinan, daya saing ekonomi lokal dan persoalan ketimpangan sosial yang terjadi," ujarnya beberapa waktu lalu.
Musrenbang 2019 tersebut sengaja dilaksanakan sejak awal karena Pemkab Sleman memiliki target pembahasan APBD 2019 selesai pada November mendatang. "Kami harus cepat tapi tetap cermat agar selesai sesuai target. Kami membudayakan pembahasan APBD selesai setiap November," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Wawali Solo Astrid Widayani mendorong Solo menjadi pusat pengetahuan dengan memanfaatkan sejarah, budaya, museum, kampus, dan ruang publik.
MK menilai gugatan syarat administrasi Gibran tidak relevan dan telah melampaui tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Pew Research Center mencatat 10 negara dengan proporsi warga yang tidak berdoa setiap hari. Swedia tertinggi, disusul Hungaria dan Jerman.
Pematangan lahan PSEL Piyungan dimulai Oktober 2026 dan ditargetkan rampung Desember sebelum pembangunan fisik dimulai.
Empat WNI korban pembajakan kapal MT Honour 25 oleh perompak Somalia dipulangkan ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta.
MK tak menerima gugatan terkait syarat pendidikan Gibran karena pemohon dinilai tak memiliki kedudukan hukum mengajukan perkara.