Bank BPD DIY Kembali Gelar Malioboro Run 2026, Angkat Konsep Culture on Track
Bank BPD DIY kembali menggelar Malioboro Run 2026 bertema Culture on Track dengan lebih dari 8.000 peserta dan rute yang melewati sejumlah ikon budaya Jogja
Sepasang suami istri terekam kamera Closed Circuit Television (CCTV) toko mencuri telepon selular
Harianjogja.com, JOGJA- Sepasang suami istri terekam kamera Closed Circuit Television (CCTV) toko mencuri telepon selular milik pengunjung salah satu toko batik di Jalan Malioboro, Minggu (21/1/2018).
Baca juga : http://m.harianjogja.com/?p=888285">Pasangan Suami Istri Terekam CCTV Mencuri HP di Jalan Malioboro
Mereka berasal dari Surabaya, Jawa Timur yakni Sri Wardani (SW), 37, dan Adi Sutrisno (AS), 52. Keduanya sudah ditangkap Satreskrim Polresta Jogja.
Kepala Sub Bagian Humas Polresta Jogja, AKP Partuti di ruang Satreskrim Polresta Jogja, Kamis (25/1/2018) menjelaskan dari hasil pemeriksaan sementara, sepasang suami istri itu mengakui sudah mencuri dengan barang bukti satu buah ponsel yang masih disimpan tersangka.
"Modus pencurian yang dilakukan tersangka dengan cara estafet. Tersangka SW yang mengambil, kemudian untuk menyembunyikan barang bukti diserahkan kepada AS yang sudah menunggu dengan maksud jika aksi SW diketahui korban, maka barang bukti tidak ada," ujar Partuti.
Perwira dengan balok tiga tersemat di pundaknya ini menyatakan selama ini banyak laporan kehilangan ponsel. Karena itu polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut meski pengakuan kedua tersangka baru pertama kali mencuri di Jogja.
Sementara itu, Sri mengaku terpaksa mencuri karena kehabisan ongkos untuk pulang ke Surabaya. Ia dan suaminya datang ke Jogja sejak Sabtu (20/1/2018) pagi, dalam rangka bulan madu. Pasangan suami istri yang baru menikah pada Desember lalu ini hanya membawa ongkos Rp1,5 juta.
"Rencana HP mau saya jual untuk ongkos pulang," ucap Sri, dengan kepala tertunduk. Sri dan Adi juga belum membayar biaya penginapan di hotel selama dua hari Rp400.000.
Pengakuan Sri tidak membuat ia lepas dari hukuman. Polisi menjerat Sri dan Adi 363 KUHP terkait pencurian yang dilakukan secara bersama-sama, ancama hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. Polisi juga menyita kaos, topi, dan tas yang digunakan tersangka saat mencuri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Bank BPD DIY kembali menggelar Malioboro Run 2026 bertema Culture on Track dengan lebih dari 8.000 peserta dan rute yang melewati sejumlah ikon budaya Jogja
Sering cemas dan overthinking? Penelitian CHILL menunjukkan neurotisisme dapat dikelola melalui latihan emosi dan kebiasaan baru.
Singapura dan Malaysia masuk enam besar eksportir chip dunia pada 2025. Indonesia berada di peringkat 25 dengan ekspor US$766,97 juta.
BEI DIY mendorong UMKM, startup, dan perusahaan daerah melirik pasar modal sebagai alternatif pendanaan untuk mengembangkan usaha.
Toyota mempertahankan posisi sebagai merek otomotif paling bernilai dunia pada 2026. Namun, nilai mereknya turun 19,9% menjadi US$59,5 miliar.
Bluetooth 7.0 membawa teknologi HDT dengan kecepatan 7,5 Mbps. Simak peluang hadirnya fitur ini di Galaxy Buds terbaru.