PEMILU 2019 : 3 Hari, KPU Kulonprogo Harus Verifikasi 16 Parpol

Beny Prasetya
Beny Prasetya Jum'at, 26 Januari 2018 13:55 WIB
PEMILU 2019 : 3 Hari, KPU Kulonprogo Harus Verifikasi 16 Parpol

Komisi Pemilihan Umum Kulonprogo hanya diberikan waktu selama tiga hari untuk melakukan verifikasi faktual terhadap 16 partai politik

 

Harianjogja.com, KULONPROGO -- Komisi Pemilihan Umum Kulonprogo hanya diberikan waktu selama tiga hari untuk melakukan verifikasi faktual terhadap 16 partai politik.

Baca juga : http://m.harianjogja.com/?p=887287">PEMILU 2019 : KPU Kulonprogo Hentikan Proses Verifikasi Parpol

Dalam aturan yang diterbitkan KPU RI, KPU Kota dan Kabupaten hanya diberikan waktu yaitu dari Selasa (30/1/2018) hingga Kamis minggu depan.

Komisioner KPU Kulonprogo, Panggih Widodo mengungkapkan bahwa KPU hanya diberikan tiga hari untuk memverifikasi partai lama alias partai yang telah mengikuti pemilu di 2014 lalu.

"Sudah ada aturan terbaru, tahapan verifikasi faktual dari 30 Janurari hingga 1 Februari," jelasnya.

Adapun pemanggilan deluruh partai lawas akan diagendakan Sabtu (27/1/2018) mendatang. Dimana seluruh partai lawas akan diberikan bimbingan teknis terkait verifikasi faktual dalam kesempatan tersebut.

"Hari Sabtu besok KPU Kulonprogo akan mengadakan rapat bimbingan teknis untuk persiapan verifikasi faktual," katanya.

Saat disinggung apakah waktu yang diberikan terlalu singkat,  Ketua Komisioner KPU Kulonprogo, Muh. Isnaini membenarkan bahwa tiga hari ialah waktu yang cukup singkat untuk melakukan pencocokan data Sistem Informasi Partai Politik dengan data riil.

"Dengan jumlah 16 partai politik yang berada di Kulonprogo, hitung-hitungannya satu hari lima sepertiga parpol di verifikasi," jelasnya sambil tertawa.

Kendati waktu yang diberikan mepet, KPU tidak memberikan toleransi sedikit pun terkait syarat. Dimana baik partai baru dan partai lama, keduanya diwajibkan untuk menunjukkan sampel 10% dari jumlah anggota total, memenuhi 30% kuota perempuan, dan kesamaan gedung partai sesuai SIPOl.

"Karena prinsipnya pencocokan Sipol [Sistem Informasi Partai Politik], jadi yang tidak cocok akan diberikan waktu untuk perbaikan dari tanggal 3 hingga tanggal 5 Februari," jelasnya.

Adapun aturan tersebut tercantum di Peraturan KPU No. 5 Tahun 2018 yang menggantikan PKPU No. 7 perihal  tahapan pemilu dan PKPU No. 6 perihal ketentuan verifikasi.

"Tetapi untuk partai baru, waktu tetap sama, pemberhentian kemarin dicabut, jadi Partai Berkarya besok [Jumat] terakhir perbaikan berkas," jelasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online