Astra Motor Jombor Dukung Insan Pers lewat Servis Motor Gratis
Astra Motor Jombor gelar servis gratis untuk wartawan Harian Jogja dalam rangka Hari Pers Nasional 2026.
Kewenangan daerah mengawasi perizinan melemah.
Harianjogja.com, JOGJA--Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja, Bambang Anjar Jalumurti menyatakan potensi investor nakal akan semakin marak di Jogja, bahkan berani mendirikan usahanya tanpa izin. Potensi itu tidak lepas dari adanya celah hukum yang bisa digunakan pengusaha untuk melanggar.
Celah hukum tersebut adalah dihapuskannya izin gangguan atau Hinder Ordonantie (HO). "Ini akan menjadi celah yang bisa dimanfaatkan oleh pengusaha yang tidak bertanggung jawab untuk melanggarnya. Karena sudah tidak ada lagi proses pengawasan usaha dari Pemkot," kata Bambang, saat dihubungi Rabu (31/1/2018).
Bambang mengatakan pengawasan Pemerintah Kota Jogja terhadap usaha selama ini melekat pada izin HO dan IMB. Sementara izin gangguan sudah teranulir dengan sendirinya setelah keluarnya Peraturan Menteri Dalam Negeri No.19/2017 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di daerah.
Dengan adanya Permendagri tersebut, kata Bambang, Perda HO menjadi tidak berguna. Pemerintah Kota Jogja sudah tidak bisa melayani permohonan izin gangguan, tidak bisa memungut retribusi HO, serta tidak lagi bisa mengawasi usaha. Ia menduga maraknya toko modern berjejaring akhir-akhir ini juga tidak lepas dari adanya celah hukum tersebut.
"Selama ini banyak pengusaha yang sudah punya IMB namun karena ada pembatasan dan HO, mereka tidak bisa beroperasi. Tapi sekarang asalkan mereka punya izin toko klontong, kemudian berubah jadi toko modern tidak bisa lagi dicegah," ujar dia.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga mempertanyakan semangat keluarnya Permendagri yang mengharuskan dihapuskannya izin gangguan untuk mempermudah investor karena dampaknya akan meluas, pengawasan usaha di daerah menjadi tidak ada.
Lebih lanjut, Bambang mengatakan perlu ada kajian dari Bagian Hukum Pemerintah Kota Jogja dan mengonsultasikannya ke Pemerintah Pusat terkait Permendagri dan efeknya di daerah. Karena, kata dia, secara prinsif, Perda HO sampai saat ini belum resmi dicabut meski sudah dianulir.
Menurut dia, Perda HO tidak hanya berisi soal layanan izin gangguan dan retribusinya, namun juga ada sistem pengawasan berjenjang, "Apakah ini masih bisa diterapkan, maka perlu ada kajian dari Bagian Hukum," kata Anggota Komisi A DPRD Kota Jogja ini.
Sebelumnya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jogja, Nurwidi Hartan mengakui instansinya tidak lagi memiliki kewenangan menindak pengusaha nakal setelah izin HO dihapuskan. Karena izin lainnya seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) tidak mengatur soal sanksi, baik sangki administrasi maupun sanksi pidana.
Staf Ahli Wali Kota Jogja, Bidang Hukum, Trisno Raharjo mengatakan secara prinsif, Perda HO masih berlaku karena perda itu belum dihapuskan. Meski demikian, daerah tetap harus menghormati Permendagri karena posisinya lebih tinggi.
Menurut dia, masih ada celah yang bisa dilakukan Satpol PP sebagai institusi penegakkan perda dalam mengawasi usaha, yakni soal IMB dan izin lingkungan. "Kalau IMB dan amdal [analisis dampak lingkungannya] tidak sesuai dan ada pelanggarannya itu bisa ditindak," kata Trisno, yang juga menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Bupati Sleman mendorong kepatuhan pajak di tengah pertumbuhan ekonomi 6,53 persen dan menilai peran konsultan pajak semakin penting.
Timnas Indonesia menggelar latihan jelang menghadapi Vietnam di Piala AFF 2026. Marselino Ferdinan masih absen karena cedera.
Bank Mandiri memprediksi inflasi Juli 2026 sebesar 0,03 persen secara bulanan. Penurunan harga pangan diperkirakan menahan kenaikan inflasi.
Suzuki XL7 terbaru hadir dengan fitur keselamatan modern, teknologi SHVS 1.500 cc, serta harga mulai Rp274,3 juta di Jakarta.
Dinkes Kulonprogo membuka lowongan Pegawai BLUD Puskesmas 2026 untuk dokter dan perawat. Simak formasi, syarat, dan jadwal pendaftarannya.