Tim Gabungan Tangani Karhutla di Kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani
Meski api telah berhasil dikendalikan, petugas tetap melanjutkan proses mopping up atau penyisiran lokasi
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jogja memecat Iwan Ariwanto, salah satu tenaga bantuan (Naban) yang tertangkap memeras pengusaha warnet dan kafe di Jalan Timoho
Harianjogja.com, JOGJA - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jogja memecat Iwan Ariwanto, salah satu tenaga bantuan (naban) yang tertangkap memeras pengusaha warnet dan kafe di Jalan Timoho, Baciro, Gondokusuman, Kamis (18/1/2018) malam lalu.
Baca juga : http://m.harianjogja.com/?p=887530">Peras Pemilik Warnet, Pegawai Pemkot Belum Dijatuhi Sanksi
"Per hari ini sudah dipecat, jadi sekarang bukan lagi pegawai Pemkot," kata Kepala DLH Kota Jogja, Suyana, di Balai Kota Jogja, Kamis (1/2/2018).
Suyana mengatakan surat pemecatan itu ditanda tangani oleh dirinya selaku kepala dinas setelah mendapatkan surat pemberitahuan dari Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Peltihan (BKPP) bahwa proses pemutusan hubungan kerja katagori bukan aparatur sipil negara (ASN) cukup melalui organisasi perangkat daerah (OPD) tempat naban bekerja.
Pemecatan juga tidak harus menunggu kasus pidananya selesai, "Karena bukan ASN tidak perlu menunggu putusan pengadilan," ujar Suyana.
Ia juga mengomentari bahwa kasus yang dilakukan mantan anak buahnya tersebut bukan kategori penyalahgunan kewenangan, melainkan lebih pada pemerasan. Sebab, kata Suyana, apa yang dilakukan Iwan Ariwanto terkait izin In Gang dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tidak terkait dengan tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi).
Iwan Ariwanto ditangkap Tim Saber Pungli Polda DIY setelah meminta uang Rp12,5 juta kepda pemilik warnet dan kafe di Jalan Timoho. Alasan permintaan itu karena pemilik warnet sudah menebang pohon yang kemudian dijadikan jalan masuk warnet dan kafe. Selain itu, polisi juga menyita kwitansi senilai Rp15 juta untuk IMB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Meski api telah berhasil dikendalikan, petugas tetap melanjutkan proses mopping up atau penyisiran lokasi
Bernardo Tavares menyoroti kondisi pemain Persebaya jelang menghadapi PSIM pada pekan kedua BRI Super League, Minggu (13/9).
Komdigi menerbitkan SE No. 4/2026 yang melindungi sisa kuota internet pelanggan dan melarang operator mengenakan biaya tambahan.
GAC Indonesia menawarkan harga khusus mobil listrik AION dan HYPTEC selama GIIAS Bandung 2026 hingga 13 September.
Pemkot Jogja digitalisasi pencatatan kunjungan tamu melalui SILAT, dari registrasi hingga verifikasi dokumen dan penyimpanan data.
Rupiah diprediksi menguat ke Rp17.480 per dolar AS hari ini. Rupiah sebelumnya ditutup naik 121 poin ke level Rp17.511.