Waspada, WHO Tetapkan Ebola Kongo-Uganda Darurat Kesehatan Global
WHO menetapkan wabah Ebola di Kongo dan Uganda sebagai darurat kesehatan global akibat risiko penyebaran lintas negara.
Sah-sah saja ORI Perwakilan DIY memberikan rekomendasi
Harianjogja.com, JOGJA-Anggota Dewan Paramparapraja DIY Suyitno menyebut sah-sah saja ORI Perwakilan DIY memberikan rekomendasi, tapi menurutnya saran yang diberikan tidak melebihi undang-undang.
"Karena memang tugasnya seperti itu," ujar dia, Senin (19/2/2018).
Suyitno menjelaskan, Pemda DIY masih menjalankan instruksi Wakil Kepala Daerah DIY No. K898/I/A/1975 agar ketimpangan tidak semakin melebar. Terakhir, rasio gini di DIY tercatat sebesar 0,440 atau yang tertinggi se-Indonesia. "Tujuannya melindungi lahan-lahan milik petani dari cukong bermodal besar,” kata Suyitno.
Ia menyebut keberadaan instruksi Wakil Kepala Daerah DIY No. K898/I/A/1975 tidak bertentangan UU No.5/1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), sebab pada pasal 11 berbunyi, pemerintah juga harus memperhatikan perlindungan terhadap kepentingan golongan masyarakat ekonomi lemah. Pada pasal 12, tambahnya, memang disebutkan WNI berhak memiliki hak atas tanah tapi kepemilikannya tidak harus dalam sertifikat hak milik.
http://m.harianjogja.com/?p=895975">Baca juga : BPN Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi
Bahkan Suyitno mengungkapkan, instruksi itu sebagai diskriminasi positif. Dasar diskriminasi tersebut diperbolehkan sampai kesetaraan di DIY bisa terwujud.
Ia mengatakan jika instruksi dicabut, ditakutkan menimbulkan ketimpangan yang lebih besar. Apalagi, saat ini tanah yang tersisa, merupakan tanah-tanah pertanian milik masyarakat. "Kalau dibiarkan ada pembelian, lama-lama milik rakyat akan habis. Kalau mau mencabut harus hati-hati."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
WHO menetapkan wabah Ebola di Kongo dan Uganda sebagai darurat kesehatan global akibat risiko penyebaran lintas negara.
UMKM di RTP Bulak Tabak Kulonprogo mengeluh sepi pembeli saat musim haji 2026, dampak ekonomi dari embarkasi belum terasa.
Polda DIY lakukan asistensi kasus Shinta Komala di Sleman. Dua perkara diusut, polisi pastikan penanganan sesuai SOP.
DPRD DIY memastikan tidak ada pemberhentian guru non-ASN. Penugasan diperpanjang hingga 2026, kesejahteraan tetap dijaga.
Jumlah menara telekomunikasi di Bantul capai 300 unit. Diskominfo sebut minat investasi mulai menurun seiring kebutuhan yang tercukupi.
X batasi unggahan hanya 50 per hari untuk akun gratis. Kebijakan ini dorong pengguna beralih ke layanan berbayar.