Puluhan Mahasiswa UNJ Kunjungi Harian Jogja
Sebanyak 63 mahasiswa Universitas Negeri Jakarta (UNJ) bersama tiga dosen pendamping mengunjungi kantor Harian Jogja di Jalan AM Sangaji, Jogja, Kamis (21/5)
Penggugat siap melakukan upaya hukum lanjutan.
Harianjogja.com, JOGJA--Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jogja menolak gugatan warga bernama Handoko atas diskriminasi kepemilikan tanah di DIY. Keputusan ini kian menyulitkan warga keturunan (termasuk keturunan Tionghoa) yang disebut Pemerintah DIY sebagai warga nonpribumi untuk memiliki tanah di Bumi Mataram. Penggugat memutuskan naik banding.
Handoko menggugat Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) DIY karena masih memberlakukan Instruksi Wakil Gubernur DIY No.K.898/I/A/-/1975 tentang Penyeragaman Policy Pemberian Hak Atas Tanah Kepada Seorang WNI Non Pribumi.
"Menolak gugatan penggugat, menghukum penggugat membayar biaya perkara yang ditaksir Rp407.000," kata Ketua Majelis Hakim PN Jogja, Cokro Hendro Mukti, saat membacakan putusan perkara di PN Jogja, Selasa (20/2/2018).
Dalam sidang putusan ini Handoko hadir sendirian. Sementara tergugat Sultan dan kepala BPN DIY diwakilkan kuasa hukumnya. Kepala Bagian Bantuan Hukum dan Layanan Hukum Sekretariat Daerah Pemda DIY, Adi Bayu Kristanto mengaku bersyukur dengan dikabulkannya gugatan Instruksi Wakil Gubernur DIY 1975. Pihaknya juga siap melayani jika penggugat akan mengajukan upaya hukum lanjutan. "Kami siap kalau ada upaya hukum lebih lanjut," ujar Adi.
http://m.harianjogja.com/?p=896082">Baca juga : Hakim Putuskan Warga Tionghoa Tak Bisa Miliki Tanah di DIY
Sementara itu, Handoko selaku penggugat berencana mengajukan upaya hukum lanjutan. Ia menilai putusan Hakim semakin mengukuhkan diskriminasi yang terjadi di DIY. Menurut Handoko, instruksi Wakil Gubernur 1975 berdasarkan pertimbangan hakim bisa diuji dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Sementara, kata dia, pemerintahan yang baik itu tidak seharusnya berbuat diskriminatif yang mendasarkan pada ras. Seharusnya untuk melindungi masyarakat yang ekonominya lemah bukan mendasarkan pada ras. "Kalau melindungi masyarakat lemah harusnya yang menjadi acuan adalah luas tanah dan jumlah tanah yang dimiliki, bukan ras," ujar Handoko.
Handoko yang merupakan warga keturunan Tionghoa menegaskan gugatannya tidak ada kaitannya dengan Keistimewaan DIY, yang dia gugat bukanlah tanah Kasultanan dan Pakualaman, melainkan kepemilikan tanah pribadi. Adanya instruksi Wakil Gubernur DIY 1975 tidak membolehkan warga nonpribumi memiliki hak kepemilikan tanah.
Lebih lanjut Handoko mengungkapkan selama ini proses peralihan tanah milik masyarakat terjadi, meski kepemilikan tanah itu berupa hak guna bukan hak milik. "Kalau alasannya melindungi toh selama ini tanah masyarakat yang dibeli [warga nonpribumi] tetap beralih dan tidak bisa dimanfaatkan warga. Terus perlindungannya di mana," ungkap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sebanyak 63 mahasiswa Universitas Negeri Jakarta (UNJ) bersama tiga dosen pendamping mengunjungi kantor Harian Jogja di Jalan AM Sangaji, Jogja, Kamis (21/5)
111 penyintas KM Mutiara Sentosa II tiba di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Berikut kondisi korban dan update terbaru proses evakuasi.
Toyota memperkenalkan Land Cruiser 300 Hybrid EV di GIIAS 2026 dengan tenaga 457 HP, torsi 790 Nm, dan teknologi hybrid terbaru.
SIM Keliling dan Samsat Keliling hadir malam ini di Stadion Sultan Agung Bantul. Cek jadwal, layanan, dan syarat perpanjangan SIM A serta SIM C.
Bea Cukai Madura menggagalkan pengiriman rokok ilegal ke Timor Leste dan menyita 21 juta batang rokok ilegal sepanjang Januari-Juni 2026.
Jadwal SIM Keliling Sleman Agustus 2026 lengkap di SCH, MPP, Satpas, dan SIMMADE beserta syarat perpanjangan SIM A dan SIM C.