OPINI: Bayi yang Tidak Diinginkan: Ujian Etika dan Kemanusiaan Kita
Seorang bayi tidak pernah memilih untuk dilahirkan. Ia tidak bersalah atas kondisi yang melatarbelakangi kehamilan.
Pemkab Sleman pun berupaya meningkatkan kesejahteraan keluarga
Harianjogja.com, SLEMAN-Rata-rata usia pasutri yang mengajukan perceraian di Sleman antara 20-30 tahun. Umumnya usia perkawinan ini masih di bawah 10 tahun.
Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Sleman Pailian mengatakan, hal ini mungkin karena rumah tangga belum matang dan keduanya belum dewasa. "Faktor pendidikan juga memiliki kontribusi seseorang menjaga keutuhan rumah tangga,” katanya beberapa waktu lalu.
Terkait dengan kasus tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Mafilindati Nuraini berupaya meningkatkan kesejahteraan keluarga dengan cara melakukan pembinaan. Salah satu bentuk pembinaanya adalah berupa sosialisasi pendewasaan usia perkawinan.
http://m.harianjogja.com/?p=900347">Baca juga : Tingkat Perceraian di Sleman Masih Tinggi
“Ini penting, karena bila pasangan belum cukup umur sudah menikah maka akan timbul kerentanan dalam hubungan. Hal ini berkaitan dengan psikologis yang belum matang,” katanya.
Mafilindati menambahkan, jika psikologis seseorang belum matang untuk menikah maka akan rentan terjadi perceraian. Hal ini bisa dipengaruhi dengan seringnya mengandalkan amarah yang memicu pertengkaran dibanding berpikir dewasa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Seorang bayi tidak pernah memilih untuk dilahirkan. Ia tidak bersalah atas kondisi yang melatarbelakangi kehamilan.
Pengurusan SKKH di Sleman masih sepi jelang Iduladha 2026. DP3 tingkatkan pengawasan karena ancaman PMK masih ada.
Lima WNI ditahan Israel saat misi kemanusiaan ke Gaza. Pemerintah RI mendesak pembebasan dan perlindungan.
UMKM di RTP Bulak Tabak Kulonprogo mengeluh sepi pembeli saat musim haji 2026, dampak ekonomi dari embarkasi belum terasa.
Polda DIY lakukan asistensi kasus Shinta Komala di Sleman. Dua perkara diusut, polisi pastikan penanganan sesuai SOP.
DPRD DIY memastikan tidak ada pemberhentian guru non-ASN. Penugasan diperpanjang hingga 2026, kesejahteraan tetap dijaga.