AI Makin Banyak Dipakai di Industri Gim, Kreator Belum Tergantikan
AI makin banyak digunakan di industri gim untuk mempercepat produksi, tetapi kreator tetap dibutuhkan karena hasil AI masih perlu diperiksa dan disempurnakan.
Perda No.2/2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di kota Jogja berlaku pada Selasa (20/3/2018)
Harianjogja.com, JOGJA- Perda No.2/2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di kota Jogja berlaku pada Selasa (20/3/2018). Namun, masih ada masyarakat yang belum mengetahuinya.
Dalam pantauan Harianjogja.com di komplek Balai Kota Jogja, Umbulharjo, Jogja, pada Selasa (20/3/2018) siang, masih ditemui segelintir orang yang melanggar aturan. Meski sudah disediakan lima tempat khusus untuk merokok, tapi oknum tersebut tidak mengindahkanya.
Hal serupa juga terlihat di kantor Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Jogja, Gondokusuman, Jogja. Di sana masih ada beberapa orang yang merokok tidak di tempat yang disediakan.
Terkait dengan hal itu Harianjogja.com coba mengecek tempat khusus merokok di BLH Kota Jogja. Hasilnya dari total enam bangku, ada dua yang kondisinya berlubang dan tidak layak pakai. Selain itu sekat penutup ruang yang terbuat dari material plastik beberapa juga telah copot.
Seperti diketahui perda ini mengatur sanksi pidana ringan dari mulai teguran hingga pidana satu bulan penjara atau denda maksimal Rp7,5 juta. Adapun kawasan yang dilarangan untuk merokok yakni fasilitas kesehatan, tempat sekolah, tempat ibadah, tempat kerja, tempat bermain anak, angkutan umum dan fasilitas umum lainnya.
Dalam tahap awal pengawasan perda ini difokuskan di tiga lokasi, yaitu sekolah, fasilitas kesehatan dan tempat kerja aparatur sipil negara (ASN).
Sebelumnya Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat, Dinas Kesehatan Kota Jogja, Tri Mardoyo mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan sosialisasi.
"Kami sudah menyosialisasikan Perda ini selama setahun dan sudah menyediakan ruang khusus merokok sebanyak 15 tempat,” ujarnya Kamis (22/2/2018) lalu.
Selain sosialisasi, proses pengawasan perda ini tidak hanya dari Dinas Kesehatan, namun melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah, di antaranya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang berwewenang untuk menindak, dan Dinas Tata Ruang dan Pertanahan untuk pembangunan saran dan prasarananya. Menurut Tri Mardoyo, tim pengawasan di masing-masing OPD sudah dibentuk untuk mengawasi tiap OPD.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
AI makin banyak digunakan di industri gim untuk mempercepat produksi, tetapi kreator tetap dibutuhkan karena hasil AI masih perlu diperiksa dan disempurnakan.
Manchester City mengalahkan Porto 2-0 di Liga Champions. Erling Haaland memborong dua gol dan membawa City ke puncak klasemen sementara.
Aston Villa mengalahkan Club Brugge 3-2 pada fase liga Liga Champions dan langsung memimpin klasemen sementara dengan tiga poin.
Layanan SIM Keliling Ditlantas Polda DIY hadir di Kantor Kapanewon Godean pada Rabu 9 September 2026 mulai pukul 08.30 WIB.
Layanan perpanjangan SIM di Kulonprogo pada Rabu 9 September 2026 hadir di PJR Temon, Mal Pelayanan Publik, dan Satpas 1450 Polres.
Layanan SIM Keliling SIMMADE Polres Gunungkidul hadir di Toserba Sambipitu Patuk pada Rabu 9 September 2026 mulai pukul 09.00 WIB