Satu PNS Mantan Terpidana Korupsi di Kulonprogo Masih Aktif
Semenjak ditetapkannya Undang-undang Tipikor tahun 2009, Kulonprogo memiliki tiga kasus korupsi di lingkungan pegawai negeri sipil. Ketiga kasus tersebut terjadi di tahun 2013 dan 2014.
Komisi Pemilihan Umum Kulonprogo sedang mempertimbangkan penghuni rumah relokasi Kedundang, Temon, mendapatkan TPS baru
Harianjogja.com, KULONPROGO- Komisi Pemilihan Umum Kulonprogo sedang mempertimbangkan penghuni rumah relokasi Kedundang, Temon, mendapatkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) baru.
Baca juga : http://m.harianjogja.com/?p=904121">PEMILU 2019 : Banyak TPS di Kulonprogo Terdampak Pembangunan Bandara
Sedangkan warga terdampak pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA) yang berasal dari Desa Palihan yang menempati Desa Janten akan tetap menggunakan TPS yang berada di Palihan.
Hal diatas diungkapkan langsung oleh Komisioner KPU Kulonprogo, Marwanto, Selasa (15/3/2018). Menurut Marwanto KPU Kulonprogo masih menimbang apakah warga terdampak bandara yang menggunakan rumah relokasi Desa Kendundang akan dijadikan satu tempat pemilihan suara atau tidak.
Hal itu masih dipertimbangkan oleh KPU Kulonprogo karena rumah relokasi tersebut belum juga di tempati oleh 46 kepala keluarga calon penghuni rumah relokasi Kedundang.
"Kami masih menunggu, karena warga yang bakal menempati lahan tersebut belum menggunakan. Namun kami mempertimbangkan untuk mendapatkan menyatukan satu kawasan tersebut menjadi satu TPS," katanya.
Marwanto turut mengungkapkan bahwa nasib berbeda bakal dialami oleh warga terdampak bandara dari Desa Palihan yang telah menempati rumah relokasi desa Janten.
Sebanyak 55 KK itu akan tetap menggunakan TPS yang berada di desa Palihan. Kendati tetap di Palihan, KPU akan tetap menempatkan TPS mereka dilokasi yang berbatasan langsung dengan desa Janten.
"Untuk tetap memudahkan akses Daftar Pemilih Tetap [DPT] terdampak dari Desa Palihan yang berada di Desa Janten, kami akan menempatkan TPS mereka di Desa Palihan yang berbatasan langsung dengan Desa Palihan," ungkapnya.
Sementara untuk warga terdampak bandara yang merelokasikan di luar daerah pemilihan satu, yaitu Temon, Wates, dan Panjatan, KPU Kulonprogo belum bisa memastikan apakah mereka tetap diwajibkan memilih sesuai Dapil atau di luar dapil.
Menurut Marwanto, KPU Kulonprogo masih menunggu persetujuan KPU DIY terlebih dahulu. "Kami masih menunggu persetujuan KPU DIY," ungkapnya jelas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Semenjak ditetapkannya Undang-undang Tipikor tahun 2009, Kulonprogo memiliki tiga kasus korupsi di lingkungan pegawai negeri sipil. Ketiga kasus tersebut terjadi di tahun 2013 dan 2014.
Pertamina memastikan isu larangan Pertalite untuk merek kendaraan tertentu mulai 1 Juni 2026 adalah hoaks dan tidak benar.
Kemenhub memperketat ramp check bus AKAP jelang libur Iduladha 2026 untuk memastikan keselamatan perjalanan masyarakat.
Ditjenpas memindahkan 80 napi high risk ke Nusakambangan selama Mei 2026 untuk memperkuat keamanan dan pembinaan lapas.
Kasus kekerasan seksual UPN Veteran Yogyakarta memasuki tahap sanksi. Lima dosen dinonaktifkan sementara oleh kampus.
BMKG memprediksi hujan lebat masih berpotensi terjadi di sejumlah wilayah Jawa Tengah hingga akhir Mei 2026.