Anak-anak bermain di Taman Menari, Taman Pintar, Jogja./Harian Jogja-Salsabila Annisa Azmi
Harianjogja.com, JOGJA-Pemkot Jogja semakin mantap mewujudkan Jogja sebagai kota layak anak. Salah satu upayanya yakni mewajibkan kelurahan yang ada di Jogja memiliki ruang terbuka untuk anak.
Kasi Pengarusutamaan Hak Anak, Dinas Pemberdayaan Masyararakat, Perempuan dan Perlindungan Anak (PMPPA) Kota Jogja Hendro Basuki mengatakan setiap kelurahan di Jogja diwajibkan memiliki ruang terbuka untuk anak minimal 200 meter. Setiap kelurahan akan diwajibkan mencari ruang terbuka untuk dijual pada Pemkot Jogja agar bisa dijadikan taman bermain.
"Tetapi tidak semudah kelihatannya, ada yang sudah mendaftarkan tanah untuk dijual, kemudian harganya berubah," kata Hendro kepada Harianjogja.com, Jumat (6/4/2018).
Meskipun begitu, pembentukan Jogja sebagai Kota Layak Anak (KLA) ditarget tahun 2020. Pada April ini, Dinas terkait akan saling bekerja sama untuk menginisiasi tiga kecamatan yaitu Klitren, Baciro, dan Demangan untuk memiliki ruang terbuka layak anak.
"Kami terus adakan sosialisasi, FGD dengan masyarakat sekitar dan koordinasi dengan tokoh masyarakat," kata Hendro.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.