Pakar UGM: Revisi UU P2SK Jadi Fondasi Reformasi Keuangan RI
Dosen UGM nilai revisi UU P2SK sebagai fondasi reformasi jangka panjang sistem keuangan Indonesia dengan penguatan OJK dan LPS.
Lokasi Daycare Little Aresha.ist/Antara
Harianjogja.com, SLEMAN — Fakultas Ilmu Budaya UGM menegaskan tidak akan memberikan pembelaan hukum secara kelembagaan kepada staf pengajar yang diduga terlibat dalam kasus di Yayasan Daycare Little Aresha.
Sikap ini diambil untuk menjaga transparansi serta memastikan proses hukum berjalan adil, khususnya bagi para korban. Fakultas juga menyatakan dukungan penuh terhadap langkah penegakan hukum yang dilakukan Polresta Yogyakarta.
Dekan FIB UGM, Setiadi, menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan kekerasan terhadap anak yang mencuat dalam kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan terhadap anak bertentangan dengan nilai kemanusiaan dan kebudayaan.
“Kami menyatakan keprihatinan yang sedalam-dalamnya atas dugaan tindak kekerasan ini. Segala bentuk kekerasan terhadap anak bertentangan dengan nilai yang kami junjung,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (30/4/2026).
Tegaskan Tidak Ada Keterlibatan Institusi
Setiadi membenarkan bahwa Cahyaningrum Dewojati merupakan salah satu staf pengajar aktif di FIB UGM. Namun, keterlibatan yang bersangkutan dalam yayasan tersebut disebut murni bersifat pribadi.
“FIB UGM tidak memiliki hubungan hukum maupun keterlibatan operasional dengan yayasan tersebut. Aktivitas di luar tugas akademik adalah tanggung jawab personal,” tegasnya.
Fakultas, lanjut Setiadi, juga mendengarkan berbagai aspirasi masyarakat terkait kasus ini. Namun, sebagai institusi pendidikan, FIB UGM menegaskan tetap menjaga sikap netral dan objektif.
Koordinasi dengan Kampus
FIB UGM saat ini telah berkoordinasi dengan pihak universitas untuk menentukan langkah tindak lanjut sesuai dengan aturan disiplin kepegawaian yang berlaku.
“Kami terus memantau perkembangan kasus ini secara saksama dan akan mengambil langkah sesuai ketentuan,” ujarnya.
UGM Angkat Bicara
Sebelumnya, Universitas Gadjah Mada juga menegaskan tidak memiliki keterkaitan dengan pengelolaan daycare tersebut.
Juru Bicara UGM, I Made Andi Arsana, menyebut keterlibatan dosen yang bersangkutan dilakukan dalam kapasitas pribadi, bukan mewakili institusi.
“UGM tidak memiliki relasi apa pun dengan Yayasan Daycare Little Aresha,” tegasnya.
UGM juga menyatakan mendukung penuh proses hukum yang berjalan serta berkomitmen terhadap perlindungan anak.
Harapan untuk Keadilan Korban
FIB UGM berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak, terutama keadilan bagi para korban.
Kasus ini dinilai menjadi pengingat pentingnya menciptakan ruang aman bagi anak. Fakultas juga menyampaikan empati dan solidaritas kepada para korban serta keluarga yang terdampak.
“Kesejahteraan psikologis dan pemulihan para penyintas harus menjadi prioritas utama,” kata Setiadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dosen UGM nilai revisi UU P2SK sebagai fondasi reformasi jangka panjang sistem keuangan Indonesia dengan penguatan OJK dan LPS.
Mesir lolos ke 16 besar Piala Dunia 2026 setelah mengalahkan Australia 4-2 lewat adu penalti berkat strategi analisis video kiper lawan.
Pengendara motor berusia 70 tahun meninggal dunia setelah terlibat kecelakaan dengan mobil di Jalan Jogja-Solo Km 10,5 wilayah Berbah, Sleman.
Argentina mengalahkan Cape Verde 3-2 lewat perpanjangan waktu dan lolos ke 16 besar Piala Dunia 2026. Messi kembali mencetak gol ketujuhnya di turnamen.
Sering mengantuk saat bekerja? Ketahui penyebabnya dan 11 cara efektif mengusir kantuk agar tetap fokus, produktif, dan aman selama beraktivitas.
Swedia menjadi pemilik paspor terkuat dunia 2026 versi Global Passport Index. Indonesia berada di peringkat 119 dari 197 negara.