Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Api di Bromo
Kementerian Kehutanan terus mengintensifkan operasi terpadu untuk mengendalikan kebakaran hutan yang masih terjadi di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semer
Ilustrasi aksi Hari Buruh (May Day)./JIBI-Harian Jogja
Harianjogja.com, BANTUL--Pekerja yang masuk kategori bukan penerima upah atau buruh lepas perlu didaftarkan ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Sebab buruh lepas juga memiliki risiko kerja yang tidak jauh berbeda dengan buruh penerima upah atau karyawan.
"Buruh bukan penerima upah memiliki risiko kecelakaan kerja seharusnya terlindungi," kata Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Unggul Syaflan, Minggu (29/4/2018).
Unggul mengatakan saat ini buruh lepas di Bantul yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan aktif membayar iuran Rp16.500 per bulan baru sekitar 3.640 orang yang dibayar secara mandiri. Buruh lepas tersebut terdiri dari nelayan, pedagang pasar, nelayan, buruh gendong, dan tukang becak.
Masih banyaknya buruh lepas yang tidak terdaftar BPJS Ketenagakerjaan karena masyarakat belum menyadari pentingnya asuransi kecelakaan kerja dan kematian. Selain itu juga belum ada bantuan khusus dari pemerintah untuk iuran bagi buruh yang tidak mampu. Berbeda dengan BPJS Kesehatan yang ada alokasi khusus dari anggaran negara untuk iuran bulanan BPJS.
"Mungkin ke depan pemerintah kabupaten bisa menganggarkan untuk membantu iuran pekerja bukan penerima upah," ujar Unggul.
Sementara itu, peserta BPJS Ketenagakerjaan kategori penerima upah di Bantul mencapai 23.000 karyawan yang terdiri dari 1.230 perusahaan. Jumlah tersebut lebih sedikit dibanding data dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) yang mencatat peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 25.800 karyawan dari 649 perusahaan.
Menurut Unggul, jumlah kepesertaan bisa berbeda karena data yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan diperbaharui per April 2018. Selain itu kemungkinan ada karyawan yang sudah keluar dari tempat kerja sehingga pihak perusahaan tidak lagi mengangsur premi. Dengan demikian, data di BPJS Ketenagakerjaan otomatis diperbaharui.
Sebagian besar kepesertaan BPJS pekerja penerima upah yang didaftarkan perusahaan adalah jaminan kecelakaan, jaminan hari tua, dan jaminan kematian. Untuk jaminan pensiun masih belum banyak yang didaftarkan. Ia berharap perusahaan untuk mengikutsertakan karyawannya dalam jaminan pensiuan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kementerian Kehutanan terus mengintensifkan operasi terpadu untuk mengendalikan kebakaran hutan yang masih terjadi di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semer
Jadwal KSPN Jogja ke Obelix Sea View dan Pantai Drini, Senin 19 Oktober 2026. Cek jam keberangkatan dan tarif mulai Rp12.000.
Jadwal DAMRI YIA-Jogja Senin 19 Oktober 2026 tersedia untuk lima tujuan. Simak jam keberangkatan dan tarif bus Rp80.000 per penumpang.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Senin 19 Oktober 2026 tersedia 10 perjalanan. Simak jam keberangkatan dari Stasiun Tugu dan Kutoarjo.
Jadwal KA Bandara YIA 19 Oktober 2026 mencakup layanan reguler dan Xpress. Simak waktu keberangkatan dari Jogja dan Bandara YIA.
Jadwal KRL Solo-Jogja Senin 19 Oktober 2026 tersedia 12 perjalanan dari Palur. Simak jadwal lengkap dan waktu tiba di Stasiun Jogja.