Tilap Mobil Rental, Seorang Pemuda Asal Gunungkidul Diciduk Polisi

Irwan A Syambudi
Irwan A Syambudi Kamis, 10 Mei 2018 13:15 WIB
Tilap Mobil Rental, Seorang Pemuda Asal Gunungkidul Diciduk Polisi

Dua pelaku penggelapan mobil (memakai penutup wajah) digelandang Unit Reskrim Polsek Ngaglik, Rabu (9/5/2018). Harian Jogja-Irwan A.Syambudi

Tilap Mobil Rental, Seorang Pemuda Asal Gunungkidul Diciduk Polisi

Harianjogja.com, SLEMAN—Seorang pemuda berinisial DWS, 24, diciduk aparat Polsek Ngaglik lantaran menggelapkan mobil rental. Oleh pelaku, mobil itu digadaikan untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.

Kapolsek Ngaglik, Kompol Danang Kuntadi, tersangka DWS, warga Kecamatan Patuk, Gunungkidul, ditangkap lantaran menggelapkan mobil rental milik Jordan, 22 warga Madiun, Jawa Timur, yang berdomisili di Desa Sardonoharjo, Kecamatan Ngaglik. Mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi S 1987 WL itu digadaikan oleh pelaku di luar kota.

"Pelaku mulanya menyewa mobil sejak Maret lalu, selama dua pekan pembayaran lancar, yakni setiap pekan Rp1,2 juta. Namun setelah itu pelaku kabur membawa mobil tersebut dan tidak bisa dihubungi," kata Danang, Rabu (9/5/2018).

Mengetahui pelaku menghilang, korban kemudian melapor ke Polsek Ngaglik. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku ternyata membawa mobil tersebut ke Purbalingga, Jawa Tengah. Di Purbalingga, pelaku menggadaikan mobil tersebut kepada seseorang bernama SP, 40.

Kanitreskrim Polsek Ngaglik, Iptu Made Wira, menambahkan korban sempat berupaya mencari keberadaan DWS namun tak membuahkan hasil. "Setelah diselidiki, ternyata mobil korban digadaikan di luar DIY. Kami kemudian mengejar dan akhirnya menangkap tersangka di Purbalingga, Jawa Tengah, Sabtu [5/5/2018]. Mobil milik korban juga kami temukan di Purbalingga," kata dia.

Dari pengakuan tersangka, mobil itu digadaikan sekitar Rp20 juta dan uangnya sudah digunakannya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Saat menggadaikan, DWS mengaku kepada SP bahwa mobil tersebut miliknya sendiri. Kendati demikian SP juga turut diciduk polisi. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. "Ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," kata Made.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online