Soal Konflik JJLS Kemadang, DPRD DIY Perlu Bentuk Pansus

Herlambang Jati Kusumo
Herlambang Jati Kusumo Selasa, 15 Mei 2018 12:37 WIB
Soal Konflik JJLS Kemadang, DPRD DIY Perlu Bentuk Pansus

Tim ORI DIY saat mengecek lokasi tanah yang akan dibangun JJLS di Rejosari, Kemadang, Tanjungsari, Rabu (18/4/2018)./Harian Jogja-Herlambang Jati Kusumo

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Kuasa hukum terdampak pembangunan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) di Desa Kemadang, Kecamatan Tanjungsari mengaku telah menyerahkan konsep mediasi kedua di Pengadilan Wonosari serta meminta ada pembentukan Tim Panitia Khusus (Pansus) di DPRD DIY.

Kuasa hukum terdampak JJLS Kemadang Ferry Okta Irawan mengatakan, konsep mediasi kedua dihitung berdasar keinginan masyarakat yang layak. “Dalam konsep mediasi kedua nanti, apa yang diinginkan masyarakat sudah terpenuhi,” katanya, Senin (14/5/2018).

Selain konsep mediasi, kuasa hukum telah menyerahkan surat pembentukan pansus terkait dengan pengadaan tanah untuk kepentingan umum dalam pembangunan JJLS ke DPRD DIY. Ferry mengatakan permohonan pembentukan pansus tersebut karena ada peristiwa tidak sesuai prosedur dan proyek JJLS merupakan proyek nasional yang menggunakan Dana Keistimewaan.

Tuntutan pembentukan pansus berpedoman pada Undang-Undang No.2/2012 tentang Pengadaan Tanah  bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Berdasar ketentuan UU tersebut, Ferry menilai banyak prosedur yang dilanggar, yakni tidak ada musyawarah, masyarakat merasa dibohongi pada saat sosialisasi soal harga kemudian ada 19 warga yang merasa tidak menandatangani berita acara pengukuran tanah.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Kusnul Isti Qomah
Kusnul Isti Qomah Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online