Balita Kejang di Malam Hari, Pasien JKN Dapat Penanganan Cepat
Seorang balita peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) datang dalam kondisi darurat pada tengah malam dan langsung mendapatkan penanganan cepat
Ilustrasi kecelakaan lalu lintas.JIBI
Harianjogja.com, BANTUL--Sebanyak 59 orang meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas di Bantul selama tahun ini sampai pertengahan Mei. Kelalaian pengendara menjadi penyebab utama terjadinya kecelakaan di jalan raya.
Jumlah kecelakaan terhitung mulai Januari sampai pertengahan Mei sebanyak 542 kasus, luka berat satu orang dan luka ringan sebanyak 737 orang. Kerugian materi akibat kecelakaan mencapai sekitar Rp230 juta.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Bantul Ajun Komisaris Polisi Cerryn Nova mengatakan sebagian besar angka kecelakaan dialami pengendara sepeda motor. "Penyebabnya karena pengendara kurang hati-hati atau human error," kata Cerryn, Rabu (16/5/2018).
Cerryn mengakui angka kecelakaan di Bantul dari tahun ke tahun masih tinggi. Bahkan selama dua tahun terakhir (2016-2017) Bantul di posisi pertama dan kedua dengan jumlah kecelakaan terbanyak se-DIY. Hal itu berdasarkan data yang dirilis Direktorat Lalu Lintas Polda DIY, Selasa (15/5/2018) lalu.
Jumlah kecelakaan pada 2016 lalu di DIY tercatat sebanyak 3.777 kasus dengan korban meninggal dunia sebanyak 463 orang. Dari jumlah tersebut terbanyak ada di Bantul 1.157 kasus, disusul Sleman 1.018 kasus, Jogja 616 kasus, Kulonprogo 500 dan Gunungkidul 486 kasus.
Jumlah kecelakaan meningkat di 2017 dengan total 4.011 kasus. Terbanyak masih di wilayah Sleman dan Bantul masing-masing 1.393 kasus dan 1.360 kasus. Kemudian disusul Gunungkidul (454 kasus), Kulonprogo (411 kasus), dan Jogja (393 kasus).
Sementara korban meninggal dunia sebanyak 442 orang.
Cherryn menyatakan tingginya angka kecelakaan perlu menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berkendara. Selain itu pihaknya juga akan menggencarkan sosialisasi keselamatan berlalu lintas ke sekolah-sekolah dari mulai pendidikan anak usia dini (Paud) hingga perguruan tinggi.
"Penyadaran tertib lalu lintas perlu ditanamkan sejak anak-anak," ujar Cerryn.
Kepala Unit Subdit Pendidikan dan Rekayasan Lalu Lintas Ditlantas Polda DIY AKP Restu Indra mengatakan kelalaian pengendara yang menjadi salah satu penyebab kecelakaan karena kurang bisa mengontrol kecepatan dalam memacu kendaraannya. Ia menyatakan Ditlantas Polda DIY sudah menetapkan kecepatan maksimal berkendara di DIY adalah 50 kilometer per jam.
Penerapan kecepatan maksimal itu berdasarkan hasil analisa polisi terkait kondisi jalan di DIY. "Terkadang pengendara tidak mengontrol kecepatan berkendara bahkan mungkin tidak melihat spidometer," kata Indra saat sosialisasi tertib lalu lintas di Aula Kecamatan Bantul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Seorang balita peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) datang dalam kondisi darurat pada tengah malam dan langsung mendapatkan penanganan cepat
Kasus kebakaran lahan di Gunungkidul meningkat menjadi 15 kasus selama musim kemarau. Warga diminta tidak membakar sampah sembarangan.
Kuasa hukum Raudi Akmal menilai sejak awal tidak ada dua alat bukti yang cukup usai PN Sleman mengabulkan sebagian praperadilan.
Polresta Jogja mulai memeriksa lima tersangka baru kasus Little Aresha Daycare. Total tersangka kini mencapai 32 orang dengan 157 korban anak.
Sekolah Nasional Terintegrasi mulai berjalan di 17 kabupaten/kota pada tahun ajaran 2026-2027 untuk memperluas pemerataan mutu pendidikan.
YIA baru dimanfaatkan sekitar 25% dari kapasitasnya. DIY mempercepat pengembangan koridor Joglosemar untuk mendongkrak wisatawan.