Satu PNS Mantan Terpidana Korupsi di Kulonprogo Masih Aktif
Semenjak ditetapkannya Undang-undang Tipikor tahun 2009, Kulonprogo memiliki tiga kasus korupsi di lingkungan pegawai negeri sipil. Ketiga kasus tersebut terjadi di tahun 2013 dan 2014.
Ilustrasi Pemilu 2019/JIBI
Harianjogja.com, KULONPROGO—Sejumlah kepala desa (kades) di Kabupaten Kulonprogo bersiap maju menjadi calon anggota legislatif (caleg) dalam Pemilu 2019. Pemkab melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinas PMD Dalduk, dan KB) meminta kades yang akan mencalonkan diri menjadi anggota Dewan segera mengundurkan diri.
Kepala Bidang Pemberdayaan Pemerintahan Desa, Dinas PMD Dalduk, dan KB Kulonprogo, Muhadi, menyatakan jajarannya meminta kades yang telah bersiap mencalonkan diri sebagai anggota Dewan segera mengajukan surat pengunduran diri.
"Walau peraturan tidak tertulis, tapi kami harapkan 10 hari sebelum hari pengunduran diri, yang bersangkutan harus telah menyerahkan surat pengunduran diri," katanya, Senin (21/5/2018).
Muhadi mengatakan, waktu 10 hari yang diberikan merupakan waktu yang ideal untuk mengajukan pengunduran diri. "Nantinya persetujuan surat pengunduran diri ditandangani langsung oleh Bupati Kulonprogo. Selain menunggu surat dari Bupati, waktu selama 10 hari juga digunakan untuk memantapkan langkah kades," ujarnya.
Muhadi beralaskan, imbauan pengunduran diri itu didasarkan pada Pemilu 2014, di mana sebanyak 15 kepala desa di Kulonprogo mundur dan mencalonkan diri sebagai calon anggota DPRD Kulonprogo. Imbauan itu berlaku lantaran seorang kepala desa beserta perangkat desa dilarang berafiliasi dengan partai politik manapun.
"Sesuai Peraturan Daerah [Perda] No.2 tentang Kepala desa dan Perda No.3 tentang Perangkat Desa, dinyatakan bahwa kades dan perangkat desa dilarang berafiliasi dengan partai politik, dan ketika mendaftarkan menjadi salah satu kandidat calon anggota legislatif di partai, bisa diancam melanggar pasal tersebut," katanya.
Dijelaskan Muhadi, jajarannya telah mendapatkan menerima laporan bakal adanya tiga kepala desa di Kulonorogo yang bakal mundur dari jabatannya. Hanya saja, hingga saat ini ketiganya belum melayangkan surat pengunduran diri secara resmi. "Belum ada yang menyerahkan surat pengunduran diri secara resmi," katanya
Ketua KPU Kulonprogo, Muh. Isnaini, menyatakan secara prinsip seluruh masyarakat berhak menjadi calon anggota legislatif. Begitu juga dengan seorang kades. Secara prinsip mereka juga mempunyai hak untuk menjadi anggota Dewan. "Asalkan tidak melanggar aturan ya tidak masalah, semua berhak," katanya.
Menurut Isnaini, pendaftaran calon anggota legislatif dimulai 4 Juli hingga 17 Juli 2018. Menurutnya, asalkan seseorang tidak menjabat suatu jabatan yang digaji dari keungan negara, maka orang tersebut diperbolehkan mendaftar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Semenjak ditetapkannya Undang-undang Tipikor tahun 2009, Kulonprogo memiliki tiga kasus korupsi di lingkungan pegawai negeri sipil. Ketiga kasus tersebut terjadi di tahun 2013 dan 2014.
Libur panjang Mei 2026 membawa 35 ribu wisatawan ke Bantul dengan PAD wisata mencapai Rp506 juta, didominasi Pantai Parangtritis.
Tiket konser The Weeknd di Jakarta pada September 2026 resmi sold out dalam kurang dari tiga jam usai diserbu puluhan ribu penggemar.
Seorang balita peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) datang dalam kondisi darurat pada tengah malam dan langsung mendapatkan penanganan cepat
KPAI menerima 426 kasus anak sepanjang Januari-April 2026 dengan dominasi kekerasan fisik, psikis, dan kejahatan seksual.
Kali ini, Astra Motor Yogyakarta hadir dalam kompetisi basket, "Basket in the Mall", yang diselenggarakan di atrium Jogja City Mall (JCM) (14-17/5).