Daftar Menjadi Caleg, Kades Harus Mundur

Beny Prasetya
Beny Prasetya Senin, 21 Mei 2018 14:15 WIB
Daftar Menjadi Caleg, Kades Harus Mundur

Ilustrasi Pemilu 2019/JIBI

Harianjogja.com, KULONPROGO—Sejumlah kepala desa (kades) di Kabupaten Kulonprogo bersiap maju menjadi calon anggota legislatif (caleg) dalam Pemilu 2019. Pemkab melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinas PMD Dalduk, dan KB) meminta kades yang akan mencalonkan diri menjadi anggota Dewan segera mengundurkan diri.

Kepala Bidang Pemberdayaan Pemerintahan Desa, Dinas PMD Dalduk, dan KB Kulonprogo, Muhadi, menyatakan jajarannya meminta kades yang telah bersiap mencalonkan diri sebagai anggota Dewan segera mengajukan surat pengunduran diri.

"Walau peraturan tidak tertulis, tapi kami harapkan 10 hari sebelum hari pengunduran diri, yang bersangkutan harus telah menyerahkan surat pengunduran diri," katanya, Senin (21/5/2018).

Muhadi mengatakan, waktu 10 hari yang diberikan merupakan waktu yang ideal untuk mengajukan pengunduran diri. "Nantinya persetujuan surat pengunduran diri ditandangani langsung oleh Bupati Kulonprogo. Selain menunggu surat dari Bupati, waktu selama 10 hari juga digunakan untuk memantapkan langkah kades," ujarnya.

Muhadi beralaskan, imbauan pengunduran diri itu didasarkan pada Pemilu 2014, di mana sebanyak 15 kepala desa di Kulonprogo mundur dan mencalonkan diri sebagai calon anggota DPRD Kulonprogo. Imbauan itu berlaku lantaran seorang kepala desa beserta perangkat desa dilarang berafiliasi dengan partai politik manapun.

"Sesuai Peraturan Daerah [Perda] No.2 tentang Kepala desa dan Perda No.3 tentang Perangkat Desa, dinyatakan bahwa kades dan perangkat desa dilarang berafiliasi dengan partai politik, dan ketika mendaftarkan menjadi salah satu kandidat calon anggota legislatif di partai, bisa diancam melanggar pasal tersebut," katanya.

Dijelaskan Muhadi, jajarannya telah mendapatkan menerima laporan bakal adanya tiga kepala desa di Kulonorogo yang bakal mundur dari jabatannya. Hanya saja, hingga saat ini ketiganya belum melayangkan surat pengunduran diri secara resmi. "Belum ada yang menyerahkan surat pengunduran diri secara resmi," katanya

Ketua KPU Kulonprogo, Muh. Isnaini, menyatakan secara prinsip seluruh masyarakat berhak menjadi calon anggota legislatif. Begitu juga dengan seorang kades. Secara prinsip mereka juga mempunyai hak untuk menjadi anggota Dewan. "Asalkan tidak melanggar aturan ya tidak masalah, semua berhak," katanya.

Menurut Isnaini, pendaftaran calon anggota legislatif dimulai 4 Juli hingga 17 Juli 2018. Menurutnya, asalkan seseorang tidak menjabat suatu jabatan yang digaji dari keungan negara, maka orang tersebut diperbolehkan mendaftar.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online