DPRD Gunungkidul Siapkan Perda Reklame, Bidik Optimalisasi PAD
DPRD Gunungkidul membahas Raperda Penyelenggaraan Reklame untuk mengoptimalkan PAD, menata reklame, dan memperkuat kepastian hukum.
Ilustrasi Pemilu. (JIBI)
Harianjogja.com, BANTUL--DPC PDI Perjuangan Bantul telah menetapkan 45 bakal calon legislatif untuk Pemilu 2019. Komposisi bacaleg terdiri 20 orang kader perempuan dan sisanya 25 kader laki-laki.
Dengan jumlah bacaleg perempuan sebanyak 20 orang PDI Perjuangan telah melampaui yang dipersyaratkan KPU. Sebab di dalam aturan, masing-masing partai minimal harus memiliki 30% keterwakilan dari perempuan.
Ketua DPC PDI Perjuangan Bantul Aryunardi mengatakan penetapan bacaleg untuk Pemilu 2019 harus melalui proses yang panjang. Menurut dia, saat penjaringan ada 64 orang yang mendaftar. Namun setelah dilakukan seleksi dan penyaringan dikerucutkan menjadi 45 orang. “Sudah kami tetapkan dan nanti akan didaftarkan ke KPU,” kata Aryunardi kepada wartawan, Senin (21/5/2018).
Menurut dia, dengan komposisi ini maka keterwakilan perempuan di PDI Perjuangan lebih tinggi dari persyaratan yang diwajibkan KPU. “Untuk perempuan ada 20 orang sehingga keterwakilannya ada 44,4 persen sehingga lebih tinggi dari persyaratan yang ditentukan,” ucapnya.
Untuk Pemilu 2019, partai berlambang banteng moncong putih ini mematok target tinggi. Jika di Pemilu 2014, PDI Perjuangan mendapatkan 12 kursi, di pemilihan tahun depan ingin memperoleh 18 kursi. “Dari jumlah itu, kami menargetkan enam di antaranya berasal dari caleg perempuan,” kata Aryunardi.
Dia menjelaskan perolehan 18 kursi di Pemilu 2018 bukan target yang mudah. Namun, ia optimistis dapat meraih target tersebut dengan mengoptimalkan peran dari para bacaleg maupun kader internal partai untuk bekerja dalam meraih hasil yang maksimal. “Kami minta seluruh kader terus berjuang dan hadir di tengah-tengah masyarakat,” katanya.
Anggota KPU Bantul Arif Widayanto mengatakan untuk pendaftaran bacaleg baru dilaksanakan Juli mendatang. Menurut dia, dalam Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilu Pasal 248 mengharuskan setiap partai harus memenuhi kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30%. “Dengan aturan ini, masing-masing partai minimal harus memiliki bacaleg perempuan sebanyak sembilan orang,” katanya.
Arif menjelaskan persyaratan ini merupakan hal yang harus dipenuhi karena jika pada saat pendaftaran tidak mencapai kuota tersebut partai diminta melengkapi. “Kalau kurang dari 30 persen partai diberikan kesempatan memenuhi kuota tersebut. Namun, kalau yang didaftarkan lebih dari sembilan orang maka tidak ada masalah,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPRD Gunungkidul membahas Raperda Penyelenggaraan Reklame untuk mengoptimalkan PAD, menata reklame, dan memperkuat kepastian hukum.
PSEL DIY ditargetkan mengolah 1.000 ton sampah per hari dan menghasilkan listrik 18-20 MW untuk sekitar 15.000 rumah.
KY memastikan seleksi hakim agung dan hakim ad hoc MA 2026 transparan. Publik bisa memantau proses dan memberi informasi rekam jejak calon.
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 12 Agustus 2026 tersedia 15 perjalanan. Kereta pertama berangkat 05.05 WIB, tarif tetap Rp8.000.
PSEL Piyungan ditargetkan groundbreaking Desember 2026. Proyek senilai Rp2,5 triliun-Rp3 triliun ini mulai dibangun Januari 2027.
Polisi menyiagakan puluhan personel setelah massa membakar sejumlah kantor pemerintah di Ilaga, Puncak, Papua Tengah.