Gara-Gara Jual Pil Setan, Pemuda 23 Tahun Dicokok Polisi

Kusnul Isti Qomah
Kusnul Isti Qomah Jum'at, 25 Mei 2018 19:28 WIB
Gara-Gara Jual Pil Setan, Pemuda 23 Tahun Dicokok Polisi

Pers rilis Polres Kulonprogo, Jumat (25/5/2018)./Harian Jogja-Beny Prasetya

Harianjogja.com, KULONPROGO-Seorang pemuda asal Kecamatan Galur berinisial Ag, 23, ditangkap polisi, Rabu (23/5/2018) karena menjual pil setan.

Dari barang bukti yang diamankan polisi, Ag, 23, didapati memiliki lima jenis pil yang berbeda yakni 10 butir Zypraz (Alprazolam); 10 butir Mercy Alprazolam; 20 butir Atarax Alprazolam ; 200 butir pil Yarindo; dan dua kapsul warna hijau putih tak bermerek.

"Saat ditangkap dirinya sedang berada di Desa Kanoman, Panjatan, Kulonprogo. Saat itu sekitar mau berbuka puasa, tetapi pasukan telah bersiap menangkap," kata Kapolres Kulonprogo AKBP Ajun Komisaris Besar Polisi Anggara Nasution, Jumat (25/5/2018) di Polres Kulonprogo.

Ia menyatakan, setidaknya ada lima jenis pil terlarang yang dapat diamankan dari tangan tersangka. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa buah tas motif loreng, satu buah HP merek Lenovo warna hitam, satu unit sepeda motor Honda CB 150 R warna hitam Nopol AB 6682 NL.

Judi Togel

Selain menangkap Ag, Polres Kulonprogo juga berhasil menangkap Jd, 52 dan Jm, 53 warga Jatirejo, Lendah, di hari yang sama saat penangkapan Ag. Mereka kedapatan bermain judi togel. "Tepatnya pukul 20.30 WIB, jajaran kami melakukan penangkapan terhadap dua tersangka," katanya.

Para tersangka ditangkap bersama barang bukti berupa uang, buku salinan, kertas togel, dan sejumlah telepon genggam. "Keuntungan bersih mereka mencapai Rp 100.000 sampai Rp 200.000 per harinya," katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Kusnul Isti Qomah
Kusnul Isti Qomah Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online