Ilustrasi penangkapan/Harian Jogja-Gigih M Hanafi
Harianjogja.com, SLEMAN- Kasus penipuan, penggelapan dan pencucian uang yang menjerat artis Angela Charlie atau Angela Lee terus bergulir. Kini berkas perkara yang berada di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman telah dinyatakan lengkap atau P21.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sleman, Hafidi mengatakan setelah dilakukan penelitian terhadap berkas perkara telah dinyatakan lengkap.
Selanjutnya direncanakan pada Kamis (31/5/2018) Angela Lee bersama suaminya David Hardian Santoso serta barang bukti kasus tersebut akan diserahkan oleh Polres Sleman kepada Kejari.
"Kalau memang tidak ada aral besok memang ada penyerahan tahap dua. Sebelumnya kan [Angela Lee] ditahan di Polres Sleman mau diserahkan ke kami untuk menjadi tahanan kami, itu kalau tidak ada aral. Penyerahan barang bukti dan tersangka," ujar Hafidi, Rabu kemarin.
Setelah diserahkan kepada Kejari, tahap selanjutnya adalah pelimpahan berkas ke pengadilan. Namun sebelumnya pihaknya akan memeriksa terlebih dahulu tersangka dan barang bukti, baru setelah itu ada penetapan waktu sidang oleh hakim.
"Setelah kami limpahkan ya kami tinggal nunggu nanti. Kami menahan 20 hari, kalau 20 hari dirasa kurang bisa diperpanjang," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Angela Lee bersama suaminya David Hardian Sugito pada Februari lalu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sleman akibat kasus penipuan serta pencucian uang dalam bisnis tas impor senilai Rp12 miliar.
Akibat perbuatannya, Angela Lee pun dijerat dengan pasal 3 dan pasal 4 tentang Tindak Pidana Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.