Satu PNS Mantan Terpidana Korupsi di Kulonprogo Masih Aktif
Semenjak ditetapkannya Undang-undang Tipikor tahun 2009, Kulonprogo memiliki tiga kasus korupsi di lingkungan pegawai negeri sipil. Ketiga kasus tersebut terjadi di tahun 2013 dan 2014.
Ilustrasi THR./JIBI
Harianjogja.com, KULONPROGO—Bupati Kulonprogo, Hasto Wardoyo, meminta seluruh perusahaan dan jenis usaha yang memiliki karyawan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai aturan. Selain itu jenis usaha yang mempekerjakan karyawan tanpa kontrak juga diimbau memberikan THR sesuai kondisi masing-masing.
"Berikan THR sesuai regulasi, tidah usah macam-macam, karena aturan besaran dan waktu pemberian sudah ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan," kata Hasto, Sabtu (2/6/2018).
Hasto menilai, perusahaan yang memberikan THR sesuai aturan turut membantu upaya pemerintah yang berusaha memangkas jarak kesenjangan sosial dan ekonomi yang tinggi di DIY.
Bupati juga berharap pegawai serabutan atau pegawai yang mempunyai beban kerja berlebih juga turut diperhitungkan besaran tunjangannya. Hasto mencontohkan beberapa pegawai yayasan yang sering bekerja rangkap tugas.
Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kulonprogo, Hardianus Widiharyoko, menyatakan pada 2017 ada tiga aduan yang masuk ke posko THR. Aduan itu berasal dari perusahaan berskala kecil yang ada di Kulonprogo.
Tahun sebelumnya, menurut Hardianus, Disnakertrans hanya menyelesaikan dua perkara soal pembayaran THR. Biasanya alasan terjadinya pelaporan diakibatkan perusahaan berskala kecil yang memiliki karyawan kurang dari 10 orang pekerja tidak mengetahui informasi secara tepat dan mutakhir. Selain itu ada kesalahan lantaran THR diberikan bersamaan dengan hari libur atau perhitungan uang perusahaan. "Biasanya tidak dibayar atau THR terlalu kecil, karena penghitungan yang tidak pas," ujarnya.
Kepala Seksi Kesejahteraan dan Perlindungan Tenaga Kerja Disnakertrans Kulonprogo, Ritus Widyanurti, menyatakan untuk menampung keluhan dan aduan dari masyarakat, jajarannya membuka Posko THR sejak dua pekan lalu. "Kami akan melakukan pantauan pada Senin [3/6/2018] dan Selasa [4/6/2018] agar tidak ada lagi aduan soal THR," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Semenjak ditetapkannya Undang-undang Tipikor tahun 2009, Kulonprogo memiliki tiga kasus korupsi di lingkungan pegawai negeri sipil. Ketiga kasus tersebut terjadi di tahun 2013 dan 2014.
Cek jadwal lengkap KRL Solo–Jogja 16 Mei 2026 dari Palur hingga Jogja. Tarif Rp8.000, berangkat pagi hingga malam.
Libur panjang akhir pekan dorong wisata Sleman naik. Merapi, Kaliurang hingga Prambanan diprediksi jadi tujuan favorit.
Honda mencatat rugi pertama sejak IPO akibat EV. Kerugian capai Rp45,9 triliun, proyek Kanada ditunda, target EV diubah.
Gempa M6,3 guncang Jepang timur laut. Shinkansen dihentikan, Miyagi terdampak, namun PLTN Fukushima dilaporkan aman.
Perdagangan hewan kurban di Bantul naik jelang Iduladha 2026. Kambing paling diminati, omzet pedagang diprediksi melonjak.