Gubernur DIY Sri Sultan HB X (Gigih M. Hanafi/JIBI/Harian Jogja)
Harianjogja.com, JOGJA--Pemerintah Daerah (Pemda) DIY mengikuti Surat Edaran KPK, yang meminta pimpinan instansi dan lembaga pemerintahan melarang penggunaan fasilitas dinas seperti kendaraan untuk kepentingan pribadi atau mudik.
Gubernur DIY Sri Sultan HB X mengatakan, seperti tahun-tahun sebelumnya, pada Lebaran ini, PNS di lingkungan Pemda DIY juga tidak diperbolehkan menggunakan mobil dinas untuk mudik. "Enggak boleh lah. Enggak ada usulan untuk dizinkan memakai kendaraan dinas buat mudik," katanya, Rabu (6/6/2018).
Lebih Lancar
Pada arus mudik tahun ini, HB X tak ingin kejadian tahun lalu terulang kembali. Ketika itu di daerah Prambanan terjadi kemacetan yang cukup panjang. Sebagai solusi, ia sudah memerintahkan jajarannya untuk memaksimalkan jalur alternatif.
"Jalur alternatif di Sleman itu kan sudah ada. Jangan sampai di Prambanan itu macet seperti tahun lalu. Orang luar DIY kan enggak tahu jalur alternatif itu, jadi harus dikasih petunjuk. Semoga semakin lancar [arus mudik tahun ini]," kata Sang Raja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.