Kerawanan Pemilu di Jogja Tertinggi Kedua se-Nasional, Polda Siapkan Pasukan
Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) DIY menjadi yang tertinggi kedua dari seluruh provinsi di Indonesia. Polda DIY pun melakukan antisipasi keamanan dengan menyiagakan pasukan.
Foto ilustrasi./Solopos-Dwi Prasetya
Harianjogja.com, SLEMAN—Polres Sleman mengkap tiga orang pengedar tembakau gorila. Bersama dengan ditangkapnya ketiga pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti 17 linting tembakau gorila yanng berada di dalam satu bungkus rokok.
Kasat Narkoba Polres Sleman AKP Toni Priyanto mengatakan tiga orang pelaku pengedar tembakau gorila yang ditangkap adalah MR, 23), warga Lempongsari, Ngaglik, Sleman; MR, 25, warga Gowongan Jetis, Kota Jogja; dan AR, 19, warga Tegalrejo, Kota Jogja. Ketiganya diringkus di tempat yang berbeda. MR ditangkap di rumahnya, sedangkan AP dan AR ditangkap di Jalan Kaliurang.
Ketiga pelaku yang ditangkap ini memiliki peran yang berbeda-beda. “MR bertugas memesan [tembakau gorila] lewat media sosial Instagram, setelah barang dikirim AP kemudian mengambil sesuai tempat yang ditentukan. Sedangkan AR berperan sebagai orang yang memecah menjadi lintingan kecil,” kata dia, Kamis (7/6/2018).
Tembakau gorila seberat dua gram yang dipesan melalui Instagram itu dibeli Rp400.000 secara patungan. Setelah itu tembakau dipecah menjadi paket lintingan kecil untuk kemudian dijual kembali. Tembakau gorila seberat dua gram itu dilinting menjadi 17 dan dijual kembali dengan harga Rp250.000 per linting.
"Pelaku ini memesan tembakau gorila dari seorang bandar berinisial Mr X. Kini bandar tersebut tengah kami buru," ujarnya.
Sementara itu, akibat perbutannya ini, ketiga pelaku bakal dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp800 juta.
Sebelumnya, Jajaran Polda DIY juga sempat meringkus tiga orang pengedar tembakau gorila yang menggunakan modus yang sama. Pelaku memasan barang melalui Instagram kemudian diedarkan kembali.
Direktur Ditresnarkoba Polda DIY Kombes Pol Wisnu Widarto dari penagkapan tiga orang mahasiswa pengedar tembakau gorila didapatkan barang bukti tembakau gorila seberat 1,45 kilogram senilai kurang lebih Rp35 juta.
"Pelaku mendapatkan barang [tembakau gorila] dipesan melalui sosial media yaitu Instagram. Dugaan sementara barang dari Jakarta," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) DIY menjadi yang tertinggi kedua dari seluruh provinsi di Indonesia. Polda DIY pun melakukan antisipasi keamanan dengan menyiagakan pasukan.
Polres Jayawijaya mencatat 24 korban tenggelam akibat jembatan gantung Wouma putus di Wamena berhasil dievakuasi tim gabungan.
Polresta Sleman buka suara soal curhatan Shinta Komala yang mengaku jadi korban kriminalisasi terkait dugaan penggelapan iPhone.
Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta menunda keberangkatan 89 calon haji nonprosedural yang memakai visa kerja hingga iqama.
Veda Ega Pratama tetap berada di posisi lima besar klasemen Moto3 2026 usai finis kedelapan pada seri Catalunya di Spanyol.
Kemenag menetapkan 1 Zulhijah 1447 H jatuh pada 18 Mei 2026 sehingga Idul Adha 2026 dirayakan Rabu, 27 Mei 2026.