Pencermatan data pemilih. /Solopos-Burhan Aris Nugraha
Harianjogja.com, SLEMAN— Dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang telah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman masih didapati sejumlah temuan. Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sleman menemukan beberapa nama ganda yang masuk dalam DPS.
Ketua Panwaslu Sleman Iptu Darpito mengatakan selain nama ganda, temuan lain, ada nama yang identitas tidak lengkap serta yang telah memenuhi syarat namun tidak terdaftar dalam DPS. “Kami menemukan sejumlah nama ganda dalam DPS dan ada juga indentitas yang tidak lengkap, sehingga perlu untuk diperbaiki,” Ketua Panwaslu Sleman Ibnu Darpito, Rabu (27/6/2018).
Untuk itu temuan-temuan tersebut akan disampaikan ke KPU agar dilakukan perbaikan. Diakuinya memang DPS itu sifatnya dinamis, dimana ada yang bertambah dan berkurang. Sebelum ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) perbaikan harus dilakukan, karena DPT nantinya akan menjadi acuan bagi pemagang hak pilih yang sah.
Ibnu menjelaskan perbaikan data tersebut hanya khusus bagi warga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih. “Syaratnnya di antaranya sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah, tidak sakit jiwa, tidak dicabut hak politiknya oleh pengadilan dan bukan berstatus sebagai anggota TNI/POLRI,” ujarnya.
Pihakya mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan kepada Panwaslu jika diketahui ada Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang menolak warga yang memiliki hak pilih untuk menggunakan hak pilihnya.
Sebelumnya, KPU Kabupaten Sleman menetapkan 779.687 nama masuk dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2019. menurut Ketua KPU Sleman, Ahmad Shidqi, jumlah tersebut lebih tinggi dibandingkan DPT Pemilu 2014 dengan 777.068 nama.
“Dari 17 kecamatan di Kabupaten Sleman, pemilih sementara terbanyak ada di Kecamatan Depok dengan 86.648 pemilih. Pemilih paling sedikit di Kecamatan Cangkringan dengan 23.823 nama,” katanya.
Saat ini nama-nama dalam DPS sudah diumumkan dan ditempelkan di beberapa tempat strategis. Seperti kantor desa ataupun papan di RT maupun RW hingga padukuhan, terhitung mulai tanggal 18 Juni hingga 8 Juli 2018.
"Dalam masa pengumuman ini, kami berharap ada masukan dari masyarakat. Apakah nama-nama yang masuk sudah benar atau belum. Termasuk nama yang belum masuk, padahal sudah memilih hak pilih," ujar Shidqi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.