Top Ten News Jogja 11 Juli, Jampidsus, Bupati Sukoharjo, Mandala Krida
Redaksi Harian Jogja kembali menghadirkan rangkuman Top Ten News edisi Sabtu (11/7/2026) yang merangkum berbagai isu paling hangat dan strategis.
Kampung Ketandan./JIBI
Harianjogja.com, JOGJA- Kawasan pecinan di Ketandan akan dipercantik oleh Pemkot Jogja. Salah satu upaya yang dilakukan dengan mengatur pemasangan reklame pada bangunan permanen di kawasan itu.
Kepala Dinas Kebudayaan Kota Jogja Eko Suryo Maharso mengatakan peraturan khusus tersebut bertujuan untuk menampilkan wajah budaya dan keunikan kawasan Ketandan. "Kalau pemasangan reklame di kawasan tidak diatur banyak bangunan yang nantinya tertutup oleh papan reklame," katanya, Rabu (27/6/2018).
Aturan mengenai pemasangan reklame pada bangunan permanen di kawasan Ketandan tersebut, katanya, ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota Jogja No.26/2018. Selain untuk memperlihatkan wajah kawasan pecinan, aturan pemasangan reklame juga bertujuan untuk menciptakan estitika yang selaras dengan lingkungan sekitar.
Menurut Eko, berdasarkan peraturan tersebut jenis reklame yang boleh dipasang di bangunan permanen di kawasan Ketandan hanya berupa papan atau billboard dan reklame cahaya. Reklame hanya boleh dipasang sejajar jalan di lisplank bangunan dengan menggunakan karakter warna dan tulisan sesuai karakter kawasan Ketandan. Adapun warna yang dominan di Ketandan adalah merah dan kuning.
Bentuk dan ukuran serta tata cara pemasangananya pun harus sesuai dengan aturan. Reklame juga tidak boleh menutup ornamen atau arsitektur bangunan. Tinggi reklame maksimal satu meter dan panjang maksimal adalah setengah dari panjang lisplank muka bangunan. Peraturan tersebut berlaku satu tahun sejak disahkan. Dengan begitu pemilik reklame di kawasan Ketandan memiliki waktu selama 12 bulan untuk melakukan penyesuaian.
"Kami berharap kawasan tersebut semakin tertata. Izin untuk reklame yang sudah terpasang sebelum peraturan ini ditetapkan hanya berlaku hingga masa izinnya berakhir,” katanya.
Eko menyebut, dalam beberapa tahun terakhir Pemkot berupaya melakukan penataan dengan melakukan penataan fasad sejumlah bangunan. Salah satunya adalah fasad bangunan di simpang empat Jalan Ketandan sehingga bangunan yang dulunya tidak tertata kini berubah menjadi salah satu lokasi swafoto yang menarik wisatawan dan banyak diunggah ke media sosial.
"Kami ingin mengembalikan nuansa Pecinan masa lalu," katanya.
Bangunan yang dulu tidak terawat sudah diubah menjadi bangunan menarik dengan dominasi cat warna merah dan kuning. “Sedangkan untuk saat ini, penataan di kawasan Ketandan lebih banyak dilakukan oleh Pemerintah DIY dengan acuan pada perencanaan yang sudah kami susun. Misalnya saja mengubah jalan aspal menjadi jalan dari susunan batu,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Redaksi Harian Jogja kembali menghadirkan rangkuman Top Ten News edisi Sabtu (11/7/2026) yang merangkum berbagai isu paling hangat dan strategis.
Jadwal perpanjangan SIM Jogja Agustus 2026 melalui SIM Keliling, Drive Thru MPP, dan Satpas lengkap dengan syarat, biaya, serta lokasinya.
Kemiskinan DIY turun menjadi 9,70% pada Maret 2026, tertinggi penurunannya di Jawa. Penduduk miskin berkurang menjadi 408.870 jiwa.
Ingin tahu apakah HP Anda sudah mendukung jaringan 5G? Simak cara cek spesifikasi, IMEI, pengaturan jaringan, hingga kompatibilitas frekuensi operator.
Angka konsumsi ikan masyarakat Gunungkidul naik menjadi 32,89 kilogram per kapita per tahun pada 2026. Namun capaian tersebut masih di bawah rata-rata DIY dan n
Dinkop-UKM Sleman bersama BRIN mengkaji dampak pembangunan jalan tol terhadap pelaku UMKM. Kajian menyoroti peluang ekonomi hingga potensi perubahan sosial ekon