193 Karya Seniman Difabel Dipamerkan, Ada Prangko Khusus
Sebanyak 193 karya dari 131 seniman difabel dipamerkan dalam Suluh Sumurup Art Festival 2026 di Galeri Taman Budaya Yogyakarta (TBY).
Sunset run di Pantai Depok, Bantul. /Istimewa- Dokumen Panitia Sunset Run
Harianjogja.com, BANTUL--Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Bantul, memastikan jumlah usaha kafe dan tempat hiburan yang berizin di Bantul ada sembilan unit. Jumlah tersebut terhitung sampai Juni tahun ini.
Kafe dan tempat hiburan yang berizin tersebut tersebar di wilayah Sewon, Kasihan, Banguntapan, dan Bambanglipuro. Izin yang dikeluarkan DPMPT meliputi Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUPar) sesuai Perda TDUPar No.4/2014.
Kasi Pengawasan dan Pengendalian, DPMPT Bantul, Tuti Lestariningsih mengatakan data kafe, restoran, dan tempat hiburan tersebut berdasarkan penerbitan TDUPar. "Kami hanya mendata yang berizin," kata Tuti, Jumat (29/6/2018).
Ia tidak menampik usaha kafe, restoran, dan tempat hiburan yang tidak terdaftar berarti ilegal. Namun dinas tidak bisa menertibkan karena hal tersebut menjadi kewenangan organisasi perangkat daerah (OPD) lain. Tuti tidak mengetahui kenapa banyak pemilik usaha kafe dan tempat hiburan tidak mengurus izin.
Menurut dia, ada juga pemilik usaha yang berkali-kali mengurus izin tetapi tidak diterbitkan. Alasannya berbagai macam, mulai dari tidak sesuai dengan tata ruang hingga tanah yang digunakan untuk usaha belum jelas.
Dalam memberikan izin TDUPar, dinas juga berdasarkan rekomendasi dinas terkait, "Seperti Dinas Pariwisata dan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, kalau tidak sesuai tidak kami keluarkan izinnya," ujar Tuti.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata Bantul, Kwintarto Heru Prabowo mengakui banyak tempat usaha yang mendukung pariwisata belum berizin. Bahkan jumlahnya mencapai seribuan mulai dari warung makan, restoran, kafe, dan tempat hiburan malam. Dinas Pariwisata saat ini tengah mendampingi untuk mengurus proses perizinan.
Diakui dia, tidak mudah mengurus izin karena banyak tempat usaha yang didirikan bukan di atas lahan pribadi sehingga izin usaha sulit keluar. "Kalau di tempat wisata agak sulit karena terkait dengan status lahan. Kalau di tempat lain yang terkait usaha pariwisata sedang kami dorong," kata Kwintarto.
Menurut dia, sebagian besar tempat usaha tersebut berada di lahan Sultan Grond (SG) terutama usaha di pesisir pantai selatan Bantul. Sebelumnya, Kwintarto menyatakan sementara ini Dinas Pariwisata menjamin usaha-usaha pariwisata yang belum berizin tetap bisa membuka usaha sambil mengurus proses izin asalkan tempat usaha tersebut tidak melanggar ketertiban umum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sebanyak 193 karya dari 131 seniman difabel dipamerkan dalam Suluh Sumurup Art Festival 2026 di Galeri Taman Budaya Yogyakarta (TBY).
Prakiraan cuaca DIY Jumat 6 November 2026 didominasi berawan. Sleman berpotensi hujan ringan, simak suhu dan kelembapannya.
DPRD Kota Jogja mematangkan Raperda P4GN dengan pendekatan edukasi yang menyasar generasi muda dan mencegah penyalahgunaan pil sapi.
Cek jadwal Angkutan KSPN dari Malioboro ke Obelix Sea View dan Pantai Drini, lengkap dengan tarif serta jadwal perjalanan pulang.
Jadwal SIM Keliling Sleman November 2026 tersedia di MPP, SCH, dan SIMMADE. Simak tanggal, lokasi, jam pelayanan, serta syarat perpanjangan SIM.
Dinkes Sleman mencatat 112 kasus leptospirosis dengan dua kematian terkonfirmasi. Warga diminta waspada terhadap penularan dan gejalanya.