Pemberdayaan Masyarakat dan Semangat Pembangunan Indonesia
Pemberdayaan masyarakat menjadi strategi penting transformasi ekonomi menuju Indonesia Emas 2045 melalui kolaborasi dan pendampingan berkelanjutan.
Kraton Jogja./Harian Jogja
Harianjogja.com, JOGJA- Netizen di media sosial heboh gara-gara lambang terkait dengan Kraton Jogja dipakai pada desain kaus. Kehebohan itu awalnya dipicu sebuah cuitan dari putri Kraton Jogja, GKR Hayu.
Sosial media ramai dengan cuitan putri ke-4 Sri Sultan HB X, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hayu di akun Twitter-nya. Cuitan itu terkait sebuah papan reklame yang mempromosikan desain baju kaus bergambar lambang Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat.
Lambang tersebut yakni lambang HaBa atau Praja Cihna. Dalam Twitter-nya, GKR Hayu juga memposting foto papan reklame tersebut. Diketahui, desain kaus bergambar lambang Kasultanan Ngayogyakarta itu dibuat oleh salah satu toko retail yang menjual sejumlah brand lokal. Seperti kaus, batik hingga kerajinan tangan.
Dalam cuitannya, GKR Hayu meminta pengguna lambang kasultanan itu untuk memahami dan mengerti akan produk apa serta lambang apa yang hendak dijual.
"Cobalah untuk ngerti dan ngerumangsani, sakjane yang kalian jual itu apa? " tulis @GKRHayu.
Ia menjelaskan, lambang tersebut di reklame itu adalah Praja Cihna, sebuah lambang Kasultanan Ngayogyakarta Hadinigrat yang dipakai untuk bangunan dan surat resmi.
Praja Cihna sendiri ada dua, pertama merupakan lambang institusi Kasultanan, kedua adalah lambang pribadi Sri Sultan HB X.
"Dalam contoh ini [reklame] yang dijual adalah lambang pribadi Sultan HB X. Jadi tolong pertimbangkan, sebelum kalian jual atau modif untuk lambang kalian sendiri," kata GKR Hayu dalam laman twitternya.
Sementara itu, Lilik Andi Ariyanto selaku Kepala Bidang Penegakan Undang-Undang mengaku belum ada laporan terkait reklame yang menjual lambang Sultan HB X.
"Belum ada laporan ke kita, " kata Lilik saat dihubungi melalui telepon.
Namun pihaknya akan melakukan pembongkaran reklame yang dinilai tak berizin. Ia menyebut banyak baliho atau reklame tak mengantongi izin dari Pemerintah Kota Jogja.
"Reklame banyak yang gak berizin, kita akan lakukan penegakkan," ucap Lilik.
Cuitan itu ditanggapi beragam oleh netizen. Salah satunya akun @azharikadv. Ia menulis : "Kayanya dari Kraton gk ada larangan, stiker lambang keraton dari dulu banyak dijual, tapi bentuknya sesuai (gak ada modifikasi). Pun biasnaya orang Jogja yg makai stiker tersebut meniatkan lambang itu sebagai identitas diri. Om2 saya yg rantau pada masang ini di motor/pintu rumahnya".
Ada pula yang menulis : "Dimohonkan pendaftaran patent ke Dirjen HAKI, jadi ada legalitasnya. Maklum anak muda sekarang kreativitasnya tinggi," tulis akun @pras819.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara
Pemberdayaan masyarakat menjadi strategi penting transformasi ekonomi menuju Indonesia Emas 2045 melalui kolaborasi dan pendampingan berkelanjutan.
Jay Herdman resmi bergabung dengan Bali United untuk Super League 2026-2027. Ia pernah mencetak gol ke gawang Timnas Indonesia pada 2023.
Roberto Carlos dikabarkan memeluk Islam setelah mengucapkan syahadat. Namun, legenda Brasil itu belum memberikan konfirmasi langsung.
Angkatan pertama Program Beasiswa Empowering Papua Sorong Selatan (BEP SORSEL) berbuah manis. Sebanyak tujuh putra-putri terbaik daerah tersebut berhasil lolos
9 negara mencatatkan kenaikan ranking paspor pada 2025-2026. UEA, India, Arab Saudi hingga Pakistan mengalami peningkatan mobilitas.
Masalah sampah di DIY yang terus berdinamika tak hanya dijawab dengan keluhan di Garrya Bianti Yogyakarta