Puncak Kemarau Agustus, Warga Gunungkidul Diminta Hemat Air
BPBD Gunungkidul meminta warga menghemat air saat puncak kemarau Agustus 2026. Sebanyak 184 tangki air bersih telah disalurkan ke wilayah terdampak kekeringan.
Ilustrasi Pemilu/JIBI
Harianjogja.com, BANTUL--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul dalam proses pendaftaran bakal calon (bacaleg) legislatif tidak mempermasalahkan mantan terpidana korupsi ikut nyalon. Meski demikian, untuk penetapan calon KPU akan berpegang pada aturan yang berlaku sesuai dengan PKPU No.20/2018 tentang Pencalegan DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota.
Anggota KPU Bantul Arif Widayanto mengatakan pendaftaran bacaleg Pemilu 2019 sudah berjalan satu pekan. Namun hingga Rabu (11/7/2017), belum ada satu pun parpol yang mendaftarkan bacaleg.
“Belum ada yang mendaftar. Namun kami tetap akan melayani setiap parpol yang ingin mendaftarkan bacalegnya,” kata Arif kepada Harian Jogja, kemarin.
Dia menjelaskan dalam pendaftaran ada dua berkas, yakni berkas syarat pencalonan dan berkas calon. Meski ada dua berkas, keduanya saling berkaitan dan harus dipenuhi pada saat pendaftaran.
Disinggung mengenai adanya mantan terpidana kasus korupsi yang ikut menjadi bacaleg, Arif mengatakan pada saat pendaftaran akan tetap menerima karena berkas tersebut masuk dalam syarat pencalonan. Setelah seluruh berkas masuk dan pendaftaran ditutup, KPU akan memverifikasi berkas yang masuk.
Sesuai dengan PKPU No.20/2018, mantan napi koruptor tidak bisa menjadi calon legislatif. Oleh karena itu, aturan ini akan dijadikan dasar dalam proses verifikasi terhadap berkas yang telah dimasukkan. “Jika terbukti ada, maka nanti akan disampaikkan ke parpol agar memperbaiki berkas yang telah dimasukkan,” katanya.
Menurut Arif, dalam masa perbaikan ada dua cara yang bisa dilakukan partai yang bersangkutan. Pertama, parpol bisa mencoret bacaleg yang terbukti sebagai mantan terpidana kasus korupsi, tanpa mengganti. Cara yang kedua, parpol bisa mengganti bacaleg mantan koruptor dengan bacaleg yang lain.
“Untuk keputusan tersebut kami serahkan ke parpol yang bersangkutan. Yang jelas, untuk saat ini masih fokus mengurusi pendaftaran bacaleg dari parpol,” jelasnya.
DPC PKB dan DPD Nasdem Bantul disinyalir akan merekrut mantan napi korupsi untuk didaftarkan sebagai bacaleg Pemilu 2019. Ketua DPC PKB Bantul Abdul Halim Muslih tidak menampik ada salah satu bacaleg dari partainya yang berstatus sebagai mantan terpidana kasus korupsi.
Menurut dia, meski dalam PKPU No.20/2018 tentang Pencalegan DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota mengatur mantan narapidana korupsi dilarang mendaftar, namun partainya tetap mendaftarkan.
Ia berpendapat setiap warga negara Indonesia yang telah selesai menjalani masa tahanan dan dinyatakan bebas mendapatkan hak yang sama, termasuk hak mendapatkan kebebasan berpendapat, memilih dan berpolitik.
"Kami menghormati peraturan tersebut. Namun kami berprinsip siapapun yang bersalah dan telah menjalani masa hukuman, haknya telah pulih dan sama dengan warga lainnya,” kata Halim kepada wartawan, Selasa (10/7/2018).
Hal tak jauh berbeda diungkapkan Ketua DPD Nasdem Bantul, Bibit Rustanto. Ia tidak menampik di internal partai ada salah satu bacaleg yang berstatus sebagai mantan napi kasus korupsi.
“Yang jelas kami siap mendaftarkan, tetapi tetap melihat perkembangan sampai masa penutupan pendaftaran. Kami sangat berharap bisa lolos verifikasi," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BPBD Gunungkidul meminta warga menghemat air saat puncak kemarau Agustus 2026. Sebanyak 184 tangki air bersih telah disalurkan ke wilayah terdampak kekeringan.
Kajati DIY Sri Kuncoro menemui Wagub Paku Alam X untuk memperkuat sinergi dan siap mendampingi program Pemda DIY dalam aspek hukum.
Cristiano Ronaldo menyampaikan dukungan kepada Lionel Messi setelah ayahnya, Jorge Messi, meninggal dunia pada usia 68 tahun.
Prabowo mengusulkan Destry Damayanti sebagai calon Gubernur BI dan Aida Budiman sebagai Deputi Senior. DPR segera gelar fit and proper test.
Imigrasi menolak 9.394 paspor sepanjang Januari-Juli 2026 karena terindikasi TPPO dan pekerja migran ilegal.
Dua perkara pelanggaran miras dan minuman oplosan di Bantul diputus dengan total denda Rp16 juta. Barang bukti turut dimusnahkan.