Terendus KPU, Ada Bacaleg DIY Mantan Narapidana

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Sabtu, 21 Juli 2018 07:50 WIB
 Terendus KPU, Ada Bacaleg DIY Mantan Narapidana

Ilustrasi DPRD

Harianjogja.com, JOGJA- KPU DIY baru mendeteksi satu orang bacaleg yang berstatus mantan narapidana.

Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan mengatakan KPU masih terus melakukan verifikasi berkas pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) di DPRD DIY. Hasilnya, seluruh persyaratan utama bacaleg terpenuhi termasuk keterwakilan perempuan. Hanya saja, belum semua bacaleg yang menyerahkan syarat pelengkap seperti surat keterangan dari pengadilan negeri (PN), tanda tangan surat pernyataan yang masih kosong maupun belum melampirkan foto diri.

Total bacaleg yang didaftarkan oleh 15 parpol (kecuali PKPI) adalah 597 orang. Terkait syarat yang harus diperbaiki oleh bacaleg, menurut Hamdan, hanya bersifat administratif dan setiap bacelag bervariasi. "Untuk sementara belum kami temukan Bacaleg mantan narapidana koruptor. Ini masih dalam proses perbaikan ya.

Masih banyak bacaleg yang belum menyerahkan surat keterangan dari PN," kata Hamdan, Jumat (20/7/2018) seusai penyerahan berkas verifikasi persyaratan administrasi kepada partai di Gedung KPU DIY.

Jika di antara bacaleg akhirnya ditemukan ada mantan narapidana korupsi, narkoba, atau pelecehan seksual, KPU DIY akan mengklarifikasinya. Sesuai ketentuan aturan jika terbukti bacaleg tersebut termasuk narapidana ketiga kasus tersebut maka proses pencalegannya akan langsung dicoret. "Sejak awal kami ingin bacaleg yang berintegritas. Kalau nanti ada laporan atau terbukti maka pasti akan kami coret," katanya.

Seluruh bacaleg yang sudah terverifikasi itu selanjutnya akan diputuskan dalam daftar caleg sementara (DCS) pada pertengahan Agustus. Masyarakat luas diberi kesempatan untuk memberikan masukan. Ketika ada masukan terkait mantan koruptor, maka KPU akan mengklarifikasi ke instansi terkait seperti pengadilan negeri maupun kejaksaan.

"Dari klarifikasi itu nanti pasti akan terkuak, apakah benar pernah dipidana dengan kasus korupsi atau tidak. Ketika benar, maka pasti kami coret," tegasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Bhekti Suryani
Bhekti Suryani Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online