Asita Khawatir Kenaikan Harga Tiket Pesawat Hambat Pertumbuhan Wisata
Association of The Indonesian Tours and Travel Agencies (Asita) DIY menilai kebijakan kenaikan harga tiket pesawat akan menghambat pertumbuhan wisatawan
Pencermatan data pemilih. /Solopos-Burhan Aris Nugraha
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL- Ribuan data pemilih sementara (DPS) di Gunungkidul bermasalah. Salah satu penyebabnya, petugas enggan emncoret data warga yang telah meninggal dunia sehingga masih terdaftar sebagai pemilih.
Ketua Panwaslu Gunungkidul, Antok mengatakan masih ada ribuan data masyarakat yang bermasalah. “Dari data yang kami temukan sebanyak 3.127 bermasalah, semua sudah ditindaklanjuti oleh KPU Gunungkidul, maupun Panitia Pemilihan Kecamatan [PPK] dan Panitia Pemungutan Suara [PPS] pada waktu pleno ditingkat desa dan kecamatan,” kata Antok, Jumat (20/7/2018).
Menurut Antok untuk hal tersebut sudah tertangani. Hanya saja di satu Kecamatan yaitu Rongkop, PPK maupun PPS tidak mau mencoret data yang meninggal dengan alasan tidak ada akta kematian.
“Kalau data meninggal seharusnya bisa langsung dicoret. KPU gunungkidul juga memperbolehkan itu, yang tidak mau itu PPS dan PPKnya. Nanti kami bawa ke pleno tingkat kabupaten, Minggu (22/7/2018),” ujarnya.
Antok mengaku heran, lantaran di Kecamatan lain data orang yang meninggal dapat langsung dicoret. Ia mengatakan untuk data yang meninggal di Rongkop tersebut ada 47 orang. Pihaknya mengkhawatirkan data tersebut dapat disalahgunakan.
“Sudah kami komunikasikan terus tetapi karena tidak mau mencoret ya sudah kami bawa ke pleno besok. Terpenting jangan sampai ada penyalahgunaan suara itu,” kata Antok.
Sementara itu Ketua KPU Gunungkidul, Moh. Zaenuri Ikhsan, mengatakan untuk permasalahan di Kecamatan Rongkop tersebut dimungkinkan ada kesalahpahaman.
“Untuk masalah tersebut kami sudah klarifikasi ke PPK Rongkop, sepertinya yang salah paham Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). Ya nanti dibahas juga saat hari Minggu [22/7/2018] saat pleno penetapan dan rekap DPS Hasil Perbaikan (DPSHP),” kata Zaenuri.
Zaenuri mengatakan di aturan Pemilu atau KPU jika ada laporan meninggal harus dicoret dari daftar pemilih, tidak perlu ada surat atau akta kematian. Aturan mencoret meninggal harus dengan akta kematian itu aturan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Association of The Indonesian Tours and Travel Agencies (Asita) DIY menilai kebijakan kenaikan harga tiket pesawat akan menghambat pertumbuhan wisatawan
OpenAI dikabarkan menyiapkan integrasi ChatGPT dan PowerPoint berbasis suara untuk membuat presentasi otomatis lebih cepat.
Rupiah melemah ke Rp17.698 per dolar AS di tengah sikap wait and see investor terhadap sentimen global dan data ekonomi RI.
Ponsel terasa lemot setelah dipakai lama? Ini penyebab utama smartphone melambat dan cara sederhana mengatasinya.
BYD Atto 3 generasi ketiga resmi meluncur dengan RWD, cas 5 menit hingga 70 persen, dan jarak tempuh sampai 630 km.
Pemerintah memastikan pemulangan sembilan WNI relawan Gaza usai dibebaskan dari penahanan Israel dan tiba di Turkiye.