Kasus Bertambah, Cek Data Covid-19 di DIY 18 Maret
Kasus Covid-19 di DIY kembali melonjak. Pada Kamis (18/3/2021), gugus tugas setempat melaporkan penambahan kasus baru sebanyak 257.
foto ilustrasi (JIBI)
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL--Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul menilai wacana kerja sama dengan perusahaan asuransi terkait dengan penjaminan kerugian atas kerusakan atau kehilangan kendaraan di kawasan parkir sulit terlaksana.
Sekretaris Daerah Kabupaten Gunungkidul Drajat Ruswandono mengatakan pihak asuransi akan sulit menerima kerja sama tersebut. Pasalnya tarif parkir yang kecil tidak sebanding dengan ganti rugi jika terjadi kehilangan atau kerusakaan kendaraan. "Dengan nominal tarif parkir 2.000 dan harus mengganti kerugian jika ada kehilangan atau kerusakan kendaraan saya pikir asuransi tidak akan mau," kata dia kepada Harianjogja.com, Rabu (15/8/2018).
Meski begtu, lanjut Drajat, jika pengelolaan parkir dikerjakan oleh pihak ketiga menurutnya itu bisa dilaksanakan. Untuk itu ke depan rencananya pengelolaan pihak ketiga juga akan dilelangkan.
Sayangnya dia belum bisa menjelaskan secara rinci teknis kerjasama tersebut seperti apa dan siapa pihak ketiga yang kemungkinan diajak kerja sama. "Kalau menggandeng pihak ketiga itu sangat bisa, kita [Pemkab] juga lebih nyaman, selain itu untuk menghindari anggapan adanya main mata antara kami dengan pengelola parkir," ujar dia.
Drajat mengatakan jika pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) telah rampung, pihaknya akan mengeluarkan Peraturan Bupati yang salah satu isinya mengatur kerjasama dengan pihak ketiga.
Sementara itu, Bupati Gunungkidul Badingah dalam jawaban Raperda tentang perparkiran menulikan jika pemkab akan melakukan pembinaan serta inspeksi mendadak terhadap juru parkir maupun pengelola parkir sebagai bahan evaluasi pengelolaan parkir. Hal ini untuk mengetahui penataan parkir dengan penggunaan bahu jalan apakah sudah maksimal atau belum.
Dalam jawaban Badingah tersebut juga menuliskan bahwa ganti rugi dan kehilangan yang disebabkan kelalaian pengguna jasa akan ditanggung pengelola parkir. Sebab salah satu fungsi jasa parkir adalah mengamankan.
Sedangkan soal sanksi kepada pengelola parkir yang melanggar aturan, Pemkab akan memberikan sanksi administratif secara bertingkat mulai dari teguran hingga pemberhentian. Sanksi tersebut nantinya diatur di perbup usai raperda rampung.
Mengenai wacana kerja sama pengelolaan parkir dengan pihak asuransi, DPRD Gunungkidul sebelumnya meminta raperda terkait perparkiran mencantumkan mekanisme ganti rugi jika terjadi kerusakan dan kehilangan melaui kerja sama dengan perusahaan asuransi.
Ketua Komisi C DPRD Gunungkidul, Purwanto mengatakan peraturan perparkiran harusnya ada peninjauan kembali. Pasalnya perkembangan dinamika zaman dengan makin bertambahnya jumlah kendaraan di Gunungkidul.
"Ini salah satu isu krusial di Gunungkidul. Makin berkembangnya zaman beriringan dengan bertambahnya masyarakat yang memiliki kendaraan. Alhasail risiko rusak atau hilang saat memarkir kendaraan jika tak ada aturan yang jelas terkait ganti rugi maka itu akan merugikan banyak pihak," kata Purwanto.
Purwanto menyarankan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul perlu segera bertindak dengan mengadakan kerja sama melalui pihak ketiga dalam hal ini perusahaan asuransi.
Dia menambahkan adanya kerjasama dengan pihak asuransi ini segala kerugian bisa ditanggung asuransi yang bersangkutan tersebut. "Memang nanti tarifnya [parkir] akan bertambah sedikit, contohnya saat ini minimal Rp1.500 menjadi Rp2.000 untuk tarif mobil. Tapi kan kalau sudah ada yang menanggung ganti rugi semuanya justru nyaman," kata dia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kasus Covid-19 di DIY kembali melonjak. Pada Kamis (18/3/2021), gugus tugas setempat melaporkan penambahan kasus baru sebanyak 257.
Cuaca Jogja Sabtu ini berawan dengan potensi hujan lokal. BMKG ingatkan hujan bisa turun tiba-tiba siang–sore hari.
Jadwal terbaru KRL Jogja-Solo Sabtu 16 Mei 2026 lengkap dari pagi hingga malam. Cek jam keberangkatan favorit, tarif Rp8.000, dan rute lengkap Yogyakarta–Solo.
Jadwal terbaru Prameks Jogja–Kutoarjo 2026 lengkap. Simak jam keberangkatan, tips hindari kehabisan tiket, dan jam sibuk penumpang.
Jadwal DAMRI Jogja ke YIA 2026 lengkap dengan tarif Rp80.000. Transportasi praktis, nyaman, dan bebas ribet menuju bandara.
Jadwal lengkap KA Bandara YIA 2026 dari Tugu Jogja ke bandara. Solusi cepat, bebas macet, dan tepat waktu untuk kejar pesawat.