Puluhan Mahasiswa UNJ Kunjungi Harian Jogja
Sebanyak 63 mahasiswa Universitas Negeri Jakarta (UNJ) bersama tiga dosen pendamping mengunjungi kantor Harian Jogja di Jalan AM Sangaji, Jogja, Kamis (21/5)
Kapolres Bantul AKBP Sahat Marisi Hasibuan (dua dari kiri) beserta jajarannya menunjukan tersangka dan barang bukti kasus penipuan yang mengtasnamakan anggota KPK di Mapolres Bantul, Rabu (15/8/2018). /Harian Jogja-Ujang Hasanudin
Harianjogja.com, BANTUL- Kepolisian Resor Bantul menangkap Risdiyanto, 40, karena mengaku-ngaku sebagai anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pria asal Kulonprogo diduga sudah memeras banyak orang dengan modal surat tugas palsu KPK.
Kapolres Bantul AKBP Sahat Marisi Hasibuan mengatakan, tersangka ditangkap di daerah Bambanglipuro, Bantul pada Senin (13/8/2018) lalu, setelah meminta uang Rp30 juta kepada salah satu kelompok ternak yang menerima dana hibah dari Pemerintah Pusat. Namun uang tersebut belum sempat diserahkan karena warga curiga, kemudian melapor polisi.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka ternyata sudah sempat menerima uang di daerah Sedayu pada Juni lalu. "Modusnya sama mendatangi kelompok tani penerima bantun hibah, mengaku sebagai anggota KPK," kata Sahat, dalam jumpa di Mapolres Bantul, Rabu (15/8/2018).
Sahat memparkan, korban di Desa Argodadi, Sedayu merupakan kelompok ternak yang menerima dana hibah dari Pemerintah Pusat sebesar Rp500 juta pada 2011 lalu. Dana tersebut dibelikan sapi sebanyk 69 ekor. Namun dalam perkembangannya sapi tinggal 40 ekor karen ada yang mati, dan beberapa dijual.
Kesempatan tersebut dimanfaatkan tersangka untuk memeras. Tersangka menakut-nakuti korban bisa terjerat korupsi karena telah merugikan keuangan negara. "Terjadi proses negosiasi, tersangka meminta uang penutup kasus Rp10 juta, namun disanggupi Rp1,5 juta," kta Sahat.
Setelah menerima uang, tersangka kemudian membuat kwitansi palsu. Pada kwitansi palsu itu tertera sebesar Rp36 juta, digunakan dengan alasan sebagai pengembalian uang negara karena jumlah sapi yang berkurang. Menurut Kapolres, modus tersebut juga digunakan tersangka di wilayah Bambnglipuro.
Saat ini pihaknya masih terus mengembangkan kasus penipuan tersebut karena diduga banyak korbannya. Saat ini tersngka di tahan di Mapolres Bantul dengan sangkaan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen.
Beberapa barang bukti yang di amankan di antaranya adalah selembar SK pengangkatan anggota KPK Bidang Penindakan, lencana KPK, dan beberapa kwitansi.
Tetap Mengaku Anggota KPK
Sementara itu, meski sudah terbukti menipu berdasarkan keterangan polisi, namun Risdiyanto tetap kukuh mengaku sebagai anggota KPK. Ia mengklaim memiliki surat penugasan dari kantor pusat dan memiliki kantor perwakilan di daerah Sedayu, Bantul.
"Sampai sekarang tersangka masih tetap mengaku sebagai anggota KPK," kata Sahat. Pihaknya juga tengah berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY, yang kebetulan direkturnya adalah mantan penyidik KPK.
Polisi juga tengah mendalami sepak terjang tersangka karena mampu mengakses data-data penerima bantuan hibah dari Pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sebanyak 63 mahasiswa Universitas Negeri Jakarta (UNJ) bersama tiga dosen pendamping mengunjungi kantor Harian Jogja di Jalan AM Sangaji, Jogja, Kamis (21/5)
Saham Roblox anjlok 70% setahun, nilai pasar lenyap Rp1,2 triliun. CFO sebut kurang game viral dan perubahan algoritma jadi biang kerok. Simak selengkapnya.
Striker anyar PSIM Jogja Adrian Dalmau mengungkap perbedaan sepak bola Indonesia dan Spanyol. Jebolan akademi Real Madrid itu juga berbicara soal adaptasi cuaca
Romelu Lukaku resmi bergabung dengan Fenerbahce dari Napoli dengan nilai transfer 6 juta euro. Striker Belgia itu kembali ke Turki setelah 30 tahun
KLH/BPLH menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Kebijakan ini diterapkan untuk mencegah karhutla di te
LPEM FEB UI mengungkap lima jurusan kuliah yang paling banyak menyumbang pengangguran lulusan S1 di Indonesia. Manajemen berada di posisi teratas, disusul Hukum