Tertib Arsip Persempit Celah Penyimpangan Anggaran
Pengelolaan arsip yang tertib dan autentik dinilai menjadi salah satu langkah penting untuk mempersempit celah penyimpangan anggaran di lingkungan pemerintahan
Kapolres Bantul AKBP Sahat Marisi Hasibuan (dua dari kiri) beserta jajarannya menunjukan tersangka dan barang bukti kasus penipuan yang mengtasnamakan anggota KPK di Mapolres Bantul, Rabu (15/8/2018). /Harian Jogja-Ujang Hasanudin
Harianjogja.com, BANTUL- Kepolisian Resor Bantul menangkap Risdiyanto, 40, karena mengaku-ngaku sebagai anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pria asal Kulonprogo diduga sudah memeras banyak orang dengan modal surat tugas palsu KPK.
Kapolres Bantul AKBP Sahat Marisi Hasibuan mengatakan, tersangka ditangkap di daerah Bambanglipuro, Bantul pada Senin (13/8/2018) lalu, setelah meminta uang Rp30 juta kepada salah satu kelompok ternak yang menerima dana hibah dari Pemerintah Pusat. Namun uang tersebut belum sempat diserahkan karena warga curiga, kemudian melapor polisi.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka ternyata sudah sempat menerima uang di daerah Sedayu pada Juni lalu. "Modusnya sama mendatangi kelompok tani penerima bantun hibah, mengaku sebagai anggota KPK," kata Sahat, dalam jumpa di Mapolres Bantul, Rabu (15/8/2018).
Sahat memparkan, korban di Desa Argodadi, Sedayu merupakan kelompok ternak yang menerima dana hibah dari Pemerintah Pusat sebesar Rp500 juta pada 2011 lalu. Dana tersebut dibelikan sapi sebanyk 69 ekor. Namun dalam perkembangannya sapi tinggal 40 ekor karen ada yang mati, dan beberapa dijual.
Kesempatan tersebut dimanfaatkan tersangka untuk memeras. Tersangka menakut-nakuti korban bisa terjerat korupsi karena telah merugikan keuangan negara. "Terjadi proses negosiasi, tersangka meminta uang penutup kasus Rp10 juta, namun disanggupi Rp1,5 juta," kta Sahat.
Setelah menerima uang, tersangka kemudian membuat kwitansi palsu. Pada kwitansi palsu itu tertera sebesar Rp36 juta, digunakan dengan alasan sebagai pengembalian uang negara karena jumlah sapi yang berkurang. Menurut Kapolres, modus tersebut juga digunakan tersangka di wilayah Bambnglipuro.
Saat ini pihaknya masih terus mengembangkan kasus penipuan tersebut karena diduga banyak korbannya. Saat ini tersngka di tahan di Mapolres Bantul dengan sangkaan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen.
Beberapa barang bukti yang di amankan di antaranya adalah selembar SK pengangkatan anggota KPK Bidang Penindakan, lencana KPK, dan beberapa kwitansi.
Tetap Mengaku Anggota KPK
Sementara itu, meski sudah terbukti menipu berdasarkan keterangan polisi, namun Risdiyanto tetap kukuh mengaku sebagai anggota KPK. Ia mengklaim memiliki surat penugasan dari kantor pusat dan memiliki kantor perwakilan di daerah Sedayu, Bantul.
"Sampai sekarang tersangka masih tetap mengaku sebagai anggota KPK," kata Sahat. Pihaknya juga tengah berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY, yang kebetulan direkturnya adalah mantan penyidik KPK.
Polisi juga tengah mendalami sepak terjang tersangka karena mampu mengakses data-data penerima bantuan hibah dari Pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pengelolaan arsip yang tertib dan autentik dinilai menjadi salah satu langkah penting untuk mempersempit celah penyimpangan anggaran di lingkungan pemerintahan
Jadwal SIM Kulonprogo hari ini, Selasa 29 September 2026, tersedia di MPP. Cek lokasi, jam layanan, syarat, dan ketentuan perpanjangan SIM.
John Herdman menyebut kartu merah Thom Haye saat Indonesia vs Malaysia menjadi pelajaran penting bagi skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026.
Jadwal SIM Keliling Bantul September 2026 lengkap dengan lokasi, jam pelayanan, serta syarat perpanjangan SIM A dan SIM C.
Basarnas mengerahkan seluruh unsur SAR di Kalteng mencari 64 korban KM Virgo Transport 8. Sebanyak 179 orang telah ditemukan.
Jadwal SIM Keliling Jogja Selasa 29 September 2026 tersedia di sejumlah lokasi. Cek jam layanan, syarat perpanjangan SIM A dan SIM C.