Kerawanan Pemilu di Jogja Tertinggi Kedua se-Nasional, Polda Siapkan Pasukan
Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) DIY menjadi yang tertinggi kedua dari seluruh provinsi di Indonesia. Polda DIY pun melakukan antisipasi keamanan dengan menyiagakan pasukan.
Foto ilustrasi. /Bisnis Indonesia
Harianjogja.com, SLEMAN—Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman mengumumkan daftar calon sementara (DCS) anggota legislatif (caleg) ke publik, Panwaslu Kabupaten Sleman langsung melakukan pencermatan. Salah satu yang disoroti yakni adanya bacaleg yang masih berstatus sebagai pejabat publik.
Ketua Panwaslu Sleman, Ibnu Darpito, mengatakan jajarannya telah mencermati sejumlah daftar bacaleg yang telah diumumkan. Dari daftar tersebut terdapat sebagian yang masih menjabat sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Padahal sesuai persyaratan bacaleg harus terlebih dahulu mengundurkan diri dari jabatan publik dengan dibuktikan melalui surat keterangan (SK) pemberhentian. "Yang menjadi pencermatan kami sementara hanya SK [pemberhentian] beberapa anggota BPD yang sampai saat ini belum turun," kata dia, Minggu (19/8/2018).
Hal ini nantinya akan menjadi catatan Panwaslu untuk kemudian disampaikan ke KPU. Secara resmi masukkan akan diberikan secara tertulis kepada KPU setelah masa pencermatan dan masukan masyarakat selesai yakni sampai Selasa (21/8). "Kami akan memberi saran dan masukan ke KPU bahwa yang bersangkutan masih menjabat sebagai BPD, dan belum ada SK pemberhentiannya," kata Ibnu. Saat ditanya terkait dengan kemungkinan gugurnya bacaleg yang tidak memiliki SK pemberhentian Panwaslu belum dapat memastikan. "Kami bakal mencermati regulasinya dulu," kata dia.
Komisioner KPU Sleman Divisi Teknis Penyelenggara, Haryanto, mengakui ada beberapa bacaleg yang berstatus sebagai anggota BPD, kepala desa dan pegawai BUMD. Namun yang bersangkutan sudah mengajukan surat pengunduran diri dan dilampirkan saat pendaftaran bacaleg. Hanya saja untuk surat resmi dari tempat bekerja belum turun
Untuk itu KPU masih akan memberikan waktu hingga akhir sebelum penetapan calon legislatif (caleg). Dia memperkirakan SK pemberhentian dari sebagian bacaleg yang memiliki jabatan publik masih dalam proses. "Kalau suratnya [SK pemberhentian] mungkin masih dalam proses sehingga SK pemberhentian belum ada. Nanti kami akan menindaklanjuti SK tersebut ke instansi yang terkait," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) DIY menjadi yang tertinggi kedua dari seluruh provinsi di Indonesia. Polda DIY pun melakukan antisipasi keamanan dengan menyiagakan pasukan.
Prediksi Bournemouth vs Man City Liga Inggris 2026, laga penentu gelar. The Citizens wajib menang demi menjaga peluang juara.
SPMB Jateng 2026 resmi diluncurkan. Daya tampung SMA/SMK negeri hanya 40 persen, gubernur tegaskan tak ada titip-menitip.
UGM dan KAGAMA berupaya manfaatkan rumah Prof Sardjito untuk kegiatan akademik di tengah isu penjualan aset bersejarah.
Kasus penembakan pemuda di Candisari Semarang terungkap. Polisi beberkan kronologi, motif pelaku, hingga peluang restorative justice.
Polda Jabar bongkar penipuan titik dapur MBG, 13 korban rugi Rp1,9 miliar. Pelaku jual akses palsu program pemerintah.