Ribuan Warga Gunungkidul Dicoret Sebagai Pemilih

Jalu Rahman Dewantara
Jalu Rahman Dewantara Selasa, 21 Agustus 2018 19:50 WIB
Ribuan Warga Gunungkidul Dicoret Sebagai Pemilih

Ketua KPU Gunungkidul, Muhammad Zainuri Ikhsan tengah menandatangi berkas Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam rapat pleno terbuka penetapan dan rekapitulasi DPT Pemilu 2019 di Hotel Cykaraya, Wonosari, Selasa (21/8/2018)./Harian Jogja-Jalu Rahman Dewantara

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL- Ribuan warga Gunungkidul yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) dicoret oleh KPU Gunungkidul lantaran Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Ketua KPU Gunungkidul, Muhammad Zainuri Ikhsan mengatakan jumlah DPS awalnya sebanyak 607.112 orang. Namun setelah dilakukan pencermatan oleh KPU dan rekomendasi Bawaslu Gunungkidul jumlah tersebut menyusut jadi 597.432 orang.

"Jumlah ini [597.432 orang] yang sekarang masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT)," kata Zainuri usai rapat pleno terbuka penetapan dan rekapitulasi DPT Pemilu 2019 di Hotel Cykaraya, Wonosari, Selasa (21/8/2018).

Zainuri mengatakan pemilih yang dicoret beberapa di antaranya karena ditemukan pemilih ber-KTP ganda. Dia menduga pemilih ber-KTP ganda tersebut bisa muncul karena kekeliruan pendataan. "Dulu waktu coklit ada yang sudah atau mau menikah, jadi datanya tercatat di dua tempat," kata dia.

Meski demikian KPU membolehkan pemilih ber-KTP ganda untuk berpartisipasi dalam Pemilu 2019 dengan syarat mencoret salah satu KTPnya.

"Kita pilih salah satu [antara dua KTP]. Berapa orang ini kita bolehkan pindah domisili, jadi asalnya harus dicoret karena KTP sudah pindah," kata dia.

Adapun sebagian besar pemilih yang dicoret lantaran belum memiliki KTP. Jumlahnya mencapai 6.101 yang didominasi oleh pelajar sekolah menengah atas dan sederajat. "Sesuai peraturan KPU no 11 pasal 19 memang harus dicoret," ucapnya.

Kendati demikian pemilih yang belum rekam ataupun memiliki KTP tetap berkesempatan mendapatkan haknya dalam memilih. Sebab, KPU Gunungkidul saat ini telah bekerja sama dengan OPD terkait yakni Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dan Balai Pendidikan Menengah (Dikmen) Disdikpora.

"Kami sudah koordinasi dengan Balai Dikmen untuk mengumpulkan para kepala sekolah untuk mendeteksi murid-muridnya yang sudah berusia 17 atau yang belum 17 tetapi tanggal 17 April 2019 mendatang sudah 17 yang artinya sudah memiliki hak mendapat KTP dan memilih. Kemungkinan minggu ini atau depan," kata Zainuri.

Secara teknis Zainuri menjelaskan setelah usia siswa yang wajib memiki KTP telah terdeteksi pihak sekolah maka Disdukcapil akan mendatangi sekolah yang bersangkutan untuk melakukan rekam KTP.

"Proses ini nantinya akan dilakukan secara maraton hingga sebelum pemungutan suara," jelasnya. Upaya ini dilakukan agar siswa tetap mendapat hak pilihnya dalam pemilu mendatang.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Bhekti Suryani
Bhekti Suryani Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online