Kasus Bertambah, Cek Data Covid-19 di DIY 18 Maret
Kasus Covid-19 di DIY kembali melonjak. Pada Kamis (18/3/2021), gugus tugas setempat melaporkan penambahan kasus baru sebanyak 257.
Ilustrasi. /Antarafoto
Harianjogja.com, JOGJA--Pemda DIY memastikan Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro atau PPKM mikro di DIY yang sebelumnya berlaku pada 9-22 Maret 2021 akan kembali diperpanjang hingga 5 April mendatang.
Keputusan ini berdasarkan hasil rapat koordinasi (rakor) virtual tentang evaluasi PPKM mikro di Jawa-Bali, Kamis (18/3/2021). Salah satu pertimbangan PPKM mikro diperpanjang karena kebijakan ini dianggap efektif menekan jumlah kasus Covid-19.
"Karena PPKM dirasa dan dipandang bisa menekan angka konfirmasi, sehingga dilanjutkan," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji kepada wartawan di Kompleks Kepatihan Jogja, Kamis (18/3/2021) sore.
Baca juga: Beraksi Pakai Mobil, Pasutri Asal Magelang Curi Gabah di Kulonprogo
Aji menjelaskan dalam perpanjangan kali ini terdapat aturan baru, yaitu diperbolehkannya kegiatan belajar tatap muka untuk tingkat perguruan tinggi.
Pertunjukan seni budaya juga boleh digelar dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan pembatasan jumlah penonton maksimal 25 persen dari kapasitas tempat.
Adapun untuk aturan lainnya masih sama dengan PPKM sebelumnya. Aturan itu meliputi pengetatan protokol kesehatan sampai tingkat RT yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 dan menambahkan prioritas wilayah pembatasan sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah dan memperhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan.
Zonasi RT berdasarkan warna Hijau, Kuning, Orange dan Merah tetap berlaku beserta teknis-teknis pelaksanaannya. Perkantoran menerapkan 50% work from home (WFH). Kemudian, kegiatan belajar mengajar tetap dilakukan secara daring.
Baca juga: Pemda DIY Masuk Nominasi Penerima Paritrana Awards 2020
Sektor esensial beroperasi 100% dengan protokol kesehatan. Pusat perbelanjaan atau mal beroperasi sampai pukul 21.00 dengan protokol kesehatan.
Kemudian restoran bisa melayani makan di tempat dengan maksimal 50% kapasitas. Layanan pesan antar tetap diperbolehkan. Lalu, kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan protokol kesehatan. Tempat ibadah maksimal 50% dengan protokol kesehatan. Transportasi umum mengikuti kondisi wilayah dengan pengaturan kapasitas dan jam operasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kasus Covid-19 di DIY kembali melonjak. Pada Kamis (18/3/2021), gugus tugas setempat melaporkan penambahan kasus baru sebanyak 257.
Harga tiket Piala Dunia 2026 melonjak hingga Rp52 juta akibat sistem adaptive pricing FIFA. Federasi kecil paling terdampak.
Apple resmi menghadirkan iPhone 17e di Indonesia dengan MagSafe, chip A19, dan Action Button. Harga mulai Rp13,4 juta.
Netflix digugat Texas karena dituding membuat fitur adiktif untuk anak dan mengumpulkan data pengguna tanpa izin yang jelas.
Persis Solo berada di ujung degradasi BRI Super League 2025/2026. Dua laga terakhir menjadi penentu nasib Laskar Sambernyawa.
Penelitian AAA mengungkap cuaca panas dan dingin ekstrem dapat memangkas jarak tempuh mobil listrik dan hybrid.