SD Muhammadiyah Sapen Pertahankan Gelar, Tarakanita Bumijo Cetak Sejarah di MLSC Jogja
SD Muhammadiyah Sapen kembali juara KU 12 MLSC Jogja. SD Tarakanita Bumijo I mencetak sejarah sebagai juara baru KU 10 dengan top skor 36 gol.
Ilustrasi Pemilu/JIBI
Harianjogja.com, JOGJA—Perjuangan Partai Nasional Demokrat (Nasdem) DIY agar kelima bakal calon legislatif (Bacaleg) mereka yang dicoret KPU DIY bisa mengikuti Pemilu 2019 membuahkan hasil. Bawaslu DIY akhirnya memutuskan agar empat dari kelima Bacaleg Nasdem DIY dimasukkan dalam daftar calon sementara (DCS).
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Nasdem DIY Tommy Nursamsu mengatakan hasil akhir dari proses sidang sengketa Pemilu 2019 antara Nasdem DIY dengan KPU DIY diputuskan pada Rabu (29/8) petang. "Putusannya, empat bacaleg kami diputus memenuhi syarat dan satu TMS (tidak memenuhi syarat)," katanya kepada Harianjogja.com, Kamis (30/8/2018).
Dijelaskan Tommy, keempat permohonan bacaleg yang dikabulkan atau dinyatakan memenuhi syarat oleh Bawaslu DIY masing-masing adalah Claudia Sitepu (Dapil 1 DIY); Rusnawan Agung (Dapil 2 DIY); Deny Setiawan (Dapil 3 DIY); dan Woro Suci Andari (Dapil 5 DIY). "Adapun bacaleg kami dari Dapil 4 DIY, Rio Walua tetap diputus TMS karena alat bukti surat keterangan dari pengadilan tidak ada," kata Tommy.
Terkait dengan satu bacaleg yang TMS itu, kata Tommy, partai menerimanya dengan legawa. "Untuk menjaga hubungan baik dan kelancaran proses selanjutnya kami menerima putusan tersebut," ujar dia.
Sekadar diketahui, Partai Nasdem mengajukan ajudikasi terkait dengan sengketa bacaleg ke Bawaslu DIY pada Senin (20/8/2018) lalu setelah sebelumnya mediasi gagal menemukan kesepakatan. Partai Nasdem ngotot agar kelima bacalegnya yang dicoret KPU DIY bisa dimasukkan dalam daftar caleg.
Setelah melalui beberapa kali sidang, Bawaslu DIY akhirnya memutuskan agar KPU memasukkan empat bacaleg partai tersebut ke dalam DCS. Menanggapi hal itu, Komisioner KPU DIY Siti Ghoniyatun mengaku masih akan membahasnya dalam rapat pleno keputusan Bawaslu DIY tersebut di KPU. Meski begitu, kata Ghoni, KPU tidak bisa mengajukan banding atas keputusan Bawaslu. "Tidak, kami tidak melakukan upaya banding," kata dia.
Selain empat bacaleg Partai Nasdem yang dikabulkan, Bawaslu DIY terlebih dulu juga mengabulkan permohonan tiga Bacaleg PPP DIY yang juga dicoret oleh KPU DIY. Berbeda dengan Nasdem, salah satu dari bacaleg PPP yang dicoret adalah bacaleg perempuan, Sulistyani Yudhawati yang dinilai TMS karena tidak melampirkan surat kesehatan jasmani dan rohani.
Dengan dicoretnya Sulistyani dari daftar bacaleg Dapil 6 DIY, maka KPU DIY juga mencoret dua bacaleg PPP lainnya karena dinilai tidak memenuhi persyaratan kuota 30% keterwakilan dalam satu Dapil. "Untuk putusan sesuai hasil sidang, tidak ada petitum lain selain itu. Isi putusan seperti yang kami bacakan," kata anggota Bawaslu DIY Sri Rahayu Werdiningsih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
SD Muhammadiyah Sapen kembali juara KU 12 MLSC Jogja. SD Tarakanita Bumijo I mencetak sejarah sebagai juara baru KU 10 dengan top skor 36 gol.
Timnas Indonesia menghadapi Malaysia pada laga kedua Grup A FIFA ASEAN Cup 2026. Kedua tim sama-sama mengoleksi tiga poin.
Jorge Jesus menjelaskan alasan Cristiano Ronaldo tidak dimainkan saat Portugal menang 2-1 atas Norwegia di UEFA Nations League.
Cas HP sampai 80 persen disebut bisa memperpanjang usia baterai. Namun, produsen HP punya penjelasan berbeda soal kesehatan baterai.
Dakota Johnson mengungkap pengalaman bekerja bersama Taylor Swift dalam video klip Patient Zero yang dirilis akhir September 2026.
Belanda menang 2-1 atas Serbia di UEFA Nations League 2026/2027. Mexx Meerdink mencetak dua gol dan membawa kemenangan pertama era Xavi Hernandez.