Advertisement
Nelayan Bantul Takut Menangkap Kepiting

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL -- Nelayan di Pantai Samas, Desa Srigading, Sanden takut menangkap kepiting. Hal ini tidak lepas dari penetapan dua nelayan berinisial TM, 32, dan SP, 30, sebagai tersangka oleh Direktorat Polair Polada DIY.
Sesuai Permen Kelautan dan Perikanan RI No.56/PEMEN KP/2016 tentang Pelarangan Penangkapan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting dan Rajungan tidak boleh ditangkap dengan sembarangan.
Ketiga hewan yang boleh ditangkap harus memiliki berat di atas 200 gram. Namun, di Bantul ada dua nelayan yang ditetapkan tersangka karena menangkap kepiting di bawah berat tersebut.
Salah seorang Nelayan Pantai Samas, Wiratno mengakui penetapan tersangka ini membuat nelayan khawatir akan mengalami nasib yang sama dengan dua rekannya.
Advertisement
Menurut dia, penangkapan kepiting merupakan salah satu alternatif karena sudah sejak beberapa bulan lalu tidak melaut akibat kondisi di laut sedang tidak baik. “Jelas kami resah karena menangkap kepiting di muara sungai jadi solusi selama tidak melaut,” katanya kepada wartawan, Rabu (29/8/2018).
Dia berharap ada solusi sehingga nelayan dapat beraktivitas tanpa dibayangi masalah hukum. “Mudah-mudahan tidak ada lagi nelayan yang tersangkut hukum dengan masalah yang sama,” ucapnya.
Salah seorang tersangka kasus penangkapan kepiting di bawah berat yang ditentukan, TM mengakui tidak tahu terkait dengan aturan di dalam Permen Kelautan dan Perikanan. Dia mengaku terpaksa menangkap kepiting karena upaya menangkap ikan di laut berhenti karena cuaca buruk. “Kami berdua ditangkap karena membawa sepiting 2,7 kilogram, yang berat per ekornya di bawah 200 gram,” katanya.
Disinggung mengenai kronologi penangkapan, ia tidak memberikan detail rincian karena penangkapan kepiting sudah terjadi beberapa waktu lalu. Sekitar dua pekan setelah penangkapan di Laguna Pantai Samas, surat pemanggilan baru dilayangkan oleh Dit Polair. “Saya menangkap kepiting langsung dijual untuk memenuhi kebutuhan dan tidak ada niat memperkaya,” ujarnya.
Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Bantul Suyanto mengaku sudah mendengar kasus penetapan tersangka terhadap dua nelayan Samas gara-gara menangkap kepiting. Dia tidak akan tinggal diam dan akan memberikan pendampingan sampai kasus ini selesai.
“Harapannya kasus ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan yang paling penting para nelayan harus diberi sosialiasi terkait dengan aturan penangkapan kepiting,” kata dia.
Perwakilan dari Dit Polair Polda DIY Kompol Imam Santoso kepada wartawan mengatakan pihaknya akan melanjutkan kasus ini karena penyidik hanya menjalankan tugas sesuai peraturan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Inisiator Sekolah Pagesangan Beri Saran untuk Penyelenggaraan MBG
- Jadwal DAMRI Semarang Jogja Hari Ini, 4 Oktober 2025 Bisa Pulang Pergi
- Mantan Bupati Sleman SP Tersandung Kasus Korupsi, Begini Respons Sultan
- Untuk Bisa Bangkit, Pola Pikir Pelaku UMKM di Jogja Kudu Diubah
- Resettlement Imogiri Bukti Keberhasilan Rawat Eks-Transmigran Korban Konflik
Advertisement
Advertisement