Kelas Makin Sepi Lima SD di Gunungkidul Akhirnya Digabung
Lima SD negeri di Gunungkidul resmi digabung mulai tahun ajaran baru akibat kekurangan murid. Berikut daftar sekolah yang diregrouping.
Kapal-kapal nelayan di Pantai Depok dinaikkan ke tempat lebih tinggi untuk mengantisipasi terjangan gelombang tinggi di laut selatan, Kamis (26/7/2018)./Harian Jogja-David Kurniawan
Harianjogja.com, BANTUL -- Nelayan di Pantai Samas, Desa Srigading, Sanden takut menangkap kepiting. Hal ini tidak lepas dari penetapan dua nelayan berinisial TM, 32, dan SP, 30, sebagai tersangka oleh Direktorat Polair Polada DIY.
Sesuai Permen Kelautan dan Perikanan RI No.56/PEMEN KP/2016 tentang Pelarangan Penangkapan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting dan Rajungan tidak boleh ditangkap dengan sembarangan.
Ketiga hewan yang boleh ditangkap harus memiliki berat di atas 200 gram. Namun, di Bantul ada dua nelayan yang ditetapkan tersangka karena menangkap kepiting di bawah berat tersebut.
Salah seorang Nelayan Pantai Samas, Wiratno mengakui penetapan tersangka ini membuat nelayan khawatir akan mengalami nasib yang sama dengan dua rekannya.
Menurut dia, penangkapan kepiting merupakan salah satu alternatif karena sudah sejak beberapa bulan lalu tidak melaut akibat kondisi di laut sedang tidak baik. “Jelas kami resah karena menangkap kepiting di muara sungai jadi solusi selama tidak melaut,” katanya kepada wartawan, Rabu (29/8/2018).
Dia berharap ada solusi sehingga nelayan dapat beraktivitas tanpa dibayangi masalah hukum. “Mudah-mudahan tidak ada lagi nelayan yang tersangkut hukum dengan masalah yang sama,” ucapnya.
Salah seorang tersangka kasus penangkapan kepiting di bawah berat yang ditentukan, TM mengakui tidak tahu terkait dengan aturan di dalam Permen Kelautan dan Perikanan. Dia mengaku terpaksa menangkap kepiting karena upaya menangkap ikan di laut berhenti karena cuaca buruk. “Kami berdua ditangkap karena membawa sepiting 2,7 kilogram, yang berat per ekornya di bawah 200 gram,” katanya.
Disinggung mengenai kronologi penangkapan, ia tidak memberikan detail rincian karena penangkapan kepiting sudah terjadi beberapa waktu lalu. Sekitar dua pekan setelah penangkapan di Laguna Pantai Samas, surat pemanggilan baru dilayangkan oleh Dit Polair. “Saya menangkap kepiting langsung dijual untuk memenuhi kebutuhan dan tidak ada niat memperkaya,” ujarnya.
Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Bantul Suyanto mengaku sudah mendengar kasus penetapan tersangka terhadap dua nelayan Samas gara-gara menangkap kepiting. Dia tidak akan tinggal diam dan akan memberikan pendampingan sampai kasus ini selesai.
“Harapannya kasus ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan yang paling penting para nelayan harus diberi sosialiasi terkait dengan aturan penangkapan kepiting,” kata dia.
Perwakilan dari Dit Polair Polda DIY Kompol Imam Santoso kepada wartawan mengatakan pihaknya akan melanjutkan kasus ini karena penyidik hanya menjalankan tugas sesuai peraturan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Lima SD negeri di Gunungkidul resmi digabung mulai tahun ajaran baru akibat kekurangan murid. Berikut daftar sekolah yang diregrouping.
Presiden Prabowo memanggil Jaksa Agung, Kapolri, dan Menhan untuk menerima laporan serta menjaga stabilitas di tengah perkembangan kasus hukum.
Wali Kota Jogja Hasto Wardoyo meraih penghargaan dalam Jogja Brand and Business Awards (JBBA) 2026 pada klaster Ekonomi Berkelanjutan dan Kebudayaan
Pakar UMY menegaskan PPN 11% Strava bukan pajak olahraga, melainkan dikenakan pada layanan premium aplikasi digital berbayar.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan pentingnya membangun bisnis berbasis nilai dan kepercayaan dalam era ekonomi modern.
Kejagung mengungkap kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tambang terkait Samin Tan mencapai Rp17,7 triliun berdasarkan hasil audit.