PKB DIY Salurkan Sembako untuk Warga Kurang Mampu di Gunungkidul
DPW PKB DIY menyalurkan paket sembako kepada warga di Semanu dan Pacarejo, Gunungkidul.
Foto ilustrasi rute dibuat dengan artificial intelligence.
Harianjogja.com, JOGJA—Wacana pemerintah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen terhadap layanan premium aplikasi kebugaran seperti Strava memicu beragam tanggapan di masyarakat. Sebagian publik menganggap kebijakan tersebut sebagai "pajak olahraga", padahal menurut pakar perpajakan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), objek pajak yang dikenakan bukan aktivitas olahraga, melainkan transaksi layanan digital berbayar.
Dosen Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UMY, Muhammad Bahrul Ilmi, menegaskan masyarakat perlu memahami bahwa kebijakan tersebut hanya menyasar pengguna layanan premium. Pengguna yang memanfaatkan fitur gratis di aplikasi kebugaran tidak dikenai pungutan PPN.
"Yang dikenai pajak bukan aktivitas olahraganya, melainkan layanan premium atau transaksi berbayar di aplikasi seperti Strava. Pengguna layanan gratis tidak terdampak," jelas Bahrul.
Strava Masuk Daftar Pemungut PPN PMSE
Pemerintah terus memperluas basis penerimaan negara dari sektor ekonomi digital. Hingga akhir Mei 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk 271 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagai pemungut PPN.
Pada Mei 2026, terdapat tujuh perusahaan digital baru yang ditunjuk, termasuk Strava Inc. Selain Strava, penunjukan tersebut juga mencakup Envato, Nielsen Norman Group, Kling AI, dan PLAUD LLC.
Menurut Bahrul, layanan berlangganan seperti Strava Premium masuk dalam kategori jasa digital berbayar yang dikonsumsi di Indonesia. Karena itu, layanan tersebut menjadi objek PPN sesuai ketentuan perpajakan PMSE.
Mekanisme Pemungutan Dilakukan oleh Platform Digital
Bahrul menjelaskan proses pemungutan PPN berlangsung ketika pengguna melakukan pembayaran layanan premium. PPN dipungut langsung oleh penyedia layanan digital yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE, kemudian disetorkan kepada negara.
"Dengan mekanisme tersebut, pengguna sebenarnya hanya membayar harga langganan yang sudah termasuk PPN. Jadi, bukan pemerintah yang memungut langsung kepada pengguna, melainkan melalui platform digital sebagai pemungut pajak," ujarnya.
Skema tersebut membuat pengguna tidak perlu melakukan pembayaran pajak secara terpisah karena besaran PPN telah menjadi bagian dari biaya langganan layanan premium.
Dinilai Menciptakan Keadilan Sistem Perpajakan
Menurut Bahrul, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan. Selama ini berbagai layanan digital berbayar, seperti platform streaming film, layanan musik digital, aplikasi produktivitas, hingga berbagai layanan berbasis langganan lainnya juga telah dikenai PPN.
Karena itu, memberikan pengecualian terhadap aplikasi kebugaran justru berpotensi menimbulkan ketimpangan dalam perlakuan perpajakan.
"Jika layanan streaming dan aplikasi digital lainnya dikenai PPN, maka memberikan pengecualian khusus kepada aplikasi kebugaran justru dapat menimbulkan ketidakadilan dalam sistem perpajakan. Yang menjadi objek pajak bukan jenis aktivitasnya, melainkan transaksi pembelian layanan digital berbayar," jelasnya.
Pemerintah Diminta Perkuat Sosialisasi
Meski mendukung penerapan kebijakan tersebut, Bahrul memahami munculnya kekhawatiran masyarakat, terutama pengguna aplikasi kebugaran yang memanfaatkan platform digital sebagai bagian dari gaya hidup sehat.
Ia menilai pemerintah perlu memperkuat sosialisasi agar tidak muncul persepsi bahwa negara mengenakan pajak terhadap aktivitas olahraga.
Menurutnya, masyarakat tetap dapat menggunakan berbagai fitur gratis yang tersedia di aplikasi tanpa dikenai pungutan tambahan. PPN hanya berlaku bagi pengguna yang memilih layanan premium dengan fitur berbayar.
"Terpenting adalah bagaimana pemerintah menjaga keseimbangan antara kebutuhan penerimaan negara dan dukungan terhadap gaya hidup sehat. Jangan sampai masyarakat memahami kebijakan ini sebagai pajak terhadap olahraga," katanya.
Perluasan Basis Pajak Ekonomi Digital
Selain memberikan kepastian hukum, kebijakan tersebut dinilai mampu memperluas basis penerimaan negara dari sektor ekonomi digital yang terus berkembang. Di sisi lain, platform digital internasional memperoleh perlakuan perpajakan yang sama dengan pelaku usaha digital domestik sehingga dapat menciptakan persaingan usaha yang lebih adil.
Bagi konsumen, dampak yang paling langsung dirasakan adalah meningkatnya biaya langganan layanan premium akibat penambahan PPN. Sementara bagi penyedia layanan digital global seperti Strava, Bahrul menilai pengaruhnya relatif kecil karena mekanisme serupa telah diterapkan di berbagai negara.
Ia menegaskan kebijakan tersebut merupakan bagian dari penyesuaian sistem perpajakan terhadap perkembangan ekonomi digital yang terus berkembang.
"Selama diterapkan secara konsisten kepada seluruh layanan digital berbayar yang memenuhi ketentuan, kebijakan tersebut merupakan hal yang wajar," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPW PKB DIY menyalurkan paket sembako kepada warga di Semanu dan Pacarejo, Gunungkidul.
Istana menyatakan biaya haji 2027 belum diputuskan. Pemerintah masih menghitung kebutuhan penyelenggaraan sambil mengevaluasi pelaksanaan haji 2026.
Dinkes Sleman mencatat kecukupan ASN baru 61,8%. Pemkab menyiapkan rekrutmen 92 pegawai BLUD dan mengusulkan 87 formasi CPNS.
Sri Sultan HB X membuka INACRAFT Festival 2026 di JEC. Festival ini diharapkan memperluas pasar global kerajinan Jogja dan Indonesia.
Truk bermuatan semen terguling di Ring Road Selatan Bantul usai diduga gagal menyalip. Arus lalu lintas sempat terganggu sebelum kembali normal.
Presiden Prabowo memanggil Jaksa Agung, Kapolri, dan Menhan untuk menerima laporan serta menjaga stabilitas di tengah perkembangan kasus hukum.