Pemutihan Denda PBB Klaten 2026, Bayar Pokok Saja hingga 31 Desember
Pemkab Klaten hapus denda PBB 2020-2025. Warga cukup bayar pokok pajak hingga 31 Desember 2026.
Massa dari FSPM menggelar aksi di halaman DPRD DIY, Senin (3/9/2018)./Eka Ariyanti
Harianjogja.com, JOGJA—Massa yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) DIY-Jawa Tengah mendatangi Kantor DPRD DIY, Senin (3/9/2018). Mereka menggelar audiensi menuntut implementasi upah minimum sektoral di wilayah DIY.
Dalam audiensi tersebut, dua sektor yang jadi fokus perhatian FSPM adalah sektor perhotelan dan restoran. Pasalnya kontribusi nilai pajak dari kedua sektor itu untuk pemasukan daerah terbilang yang terbesar. “Karena itulah kedua sektor ini menjadi unggulan bagi PAD (pendapatan asli daerah) baik di tingkat kabupaten/kota, maupun provinsi.
Namun itu justru tidak sebanding dengan pendapatan atau upah yang diterima oleh pekerja di kedua sektor tersebut,” kata Sekretaris Umum Komite Eksekutif FSPM Galih Tri Panjalu saat ditemui seusai audiensi, Senin.
Oleh sebab itu, kata Galih, upah minimum sektoral perlu segera diimplementasikan, khususnya di wilayah-wilayah yang banyak bergantung pada sektor perhotelan dan restoran. "Upah minimum sektoral sangat mungkin diimplementasikan di DIY. Bagaimanapun pariwisata mampu banyak berkontribusi terhadap pendapatan daerah," kata Galih.
Penerapan Peraturan Pemerintah (PP) No.78/2015 tentang Pengupahan oleh Pemda DIY, menurut dia tidak memberikan manfaat yang signifikan untuk para pekerja. Pasalnya aturan tersebut membuat upah minimum pekerja DIY menjadi lebih rendah dari provinsi lainnya, terutama pekerja di sektor-sektor unggulan seperti hotel dan restoran yang pada kenyataannya memberikan pendapatan besar bagi daerah.
Disinggung soal penerapan upah minimum sektoral, dia berpendapat memang tak seharusnya diterapkan pada semua hotel dan restoran. Contohnya hanya hotel berbintang 3, 4, dan 5 yang wajib memberlakukan upah minimum sektoral bagi pekerjanya. “Restoran fast food salah satunya juga bisa dikenakan kewajiban penerapan upah minimum sektoral,” ucap dia.
Selain itu dia juga menilai masih ada pelanggaran dalam pemberian upah pekerja oleh perusahaan yang melanggar ketentuan PP Pengupahan tersebut. "Seharusnya upah minimum itu diberikan kepada pekerja lajang tahun pertama, namun faktanya ada pekerja yang sudah bekerja lima tahun tapi upahnya masih upah minimum. Dewan harus mengawasi hal ini," ucap Galih.
Ketua DPRD DIY Yoeke Agung Indra Laksana mengaku akan menggelar dengar pendapat dengan pemerintah, mulai dari tingkat II hingga tingkat I. Menurut dia guna menyikapi persoalan pengupahan, diperlukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait. “Kalau untuk pengawasan, Komisi D DPRD DIY saya rasa terus mengawasi hal-hal yang menyangkut ketenagakerjaan,” ucap politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.
Kepala Bidang Pengembangan Profesi Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Arianto Wibowo telah mengkaji soal upah minimun sektoral bersama pemerintah dan Dewan Pengupahan di tingkat kabupaten/kota. "Peraturan Gubernur seharusnya bisa menjadi dasar diterapkannya upah minimum sektoral, sedangkan berapa persennya tergantung hasil kesepakatan antara asosiasi pengusaha dan pekerja," kata Arianto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Klaten hapus denda PBB 2020-2025. Warga cukup bayar pokok pajak hingga 31 Desember 2026.
Jadwal terbaru KRL Solo-Jogja Jumat 15 Mei 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta dengan tarif Rp8.000 dan perjalanan sejak pagi.
Barcelona gagal mencapai 100 poin usai kalah dari Deportivo Alaves. Hansi Flick tetap puas dengan performa pemain muda Blaugrana.
Jadwal terbaru KRL Jogja-Solo Jumat 15 Mei 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Polres Kudus mengamankan lima pemuda yang membawa senjata tajam saat menggeruduk kompleks perumahan di Kecamatan Bae.
KAI Commuter menambah 4 perjalanan KRL Jogja-Palur selama libur panjang Kenaikan Yesus Kristus 14–17 Mei 2026.