Kerawanan Pemilu di Jogja Tertinggi Kedua se-Nasional, Polda Siapkan Pasukan
Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) DIY menjadi yang tertinggi kedua dari seluruh provinsi di Indonesia. Polda DIY pun melakukan antisipasi keamanan dengan menyiagakan pasukan.
Pemusnahan ribuan bungkus miras jenis lapen di Polda DIY, Sleman, Selasa (4/9/2018)./Harian Jogja-Irwan A. Syambudi
Harianjogja.com, SLEMAN-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY melakukan pemusnahan barang bukti ribuan bungkus miras oplosan. Barang bukti tersebut merupakan hasil operasi yang dilakukan sejak sebelum Ramadan 2018.
Direktur Ditreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Gatot Budi Utomo mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan adalah miras oplosan jenis lapen atau miras langsung pening. "Total ada 1.235 bungkus lapen yang kami musnahkan," katanya di sela-sela pemusnahan barang bukti di Mapolda DIY, Selasa (4/9/2018).
Ribuan lapen yang terbungkus dalam plastik bening itu dimusnahkan dengan cara dituang ke saluran pembuangan khusus. Pemusnahan ini dilakukan atas petunjuk dari Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) DIY dan sekaligus mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri Sleman.

Penindakan miras jenis lapen ini dilakukan lantaran berbahaya bagi kesehatan sebab banyak campuran bahan-bahan berbahaya dalam minuman tersebut. "Ini masuk pelanggaran Undang-Undang tentang Pangan. Tersangka tidak kami tahan karena ancaman hukumannya hanya dua tahun," kata dia.
Koordinator Kasi Pidum Kejati DIY Dandeni Herdina mengatakan, saat ini proses penanganan kasus miras oplosan ini masih dalam tahap pemberkasan. Dan berkas-berkas perkara ini baru sebagian yang telah sampai di Kejati DIY sehingga masih harus di lengkapi.
Dalam penanganan kasus ini kata dia akan menggunakan Undang-Undang Nomor 18/20112 tentang Pangan dengan ancaman pidana penjara dua tahun atau denda maksimal Rp4 miliar.
"Nanti penentuan hukumannya apakah denda atau penjara pengadilan yang menentukan. Hal itu tergantung dari berbagai segi dan pertimbangan, misalnya berkaitan dengan latar belakang pelaku dan juga efek yang ditimbulkan dari miras ini," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) DIY menjadi yang tertinggi kedua dari seluruh provinsi di Indonesia. Polda DIY pun melakukan antisipasi keamanan dengan menyiagakan pasukan.
Sembilan provinsi memperbolehkan bayar pajak kendaraan 2026 tanpa KTP pemilik lama untuk STNK tahunan kendaraan bekas.
Dishub Bantul menertibkan PKU dengan tagihan listrik membengkak hingga Rp1 juta per bulan di ratusan titik penerangan kampung.
OJK mencatat pembiayaan perbankan syariah tumbuh 9,82% menjadi Rp716,40 triliun hingga Maret 2026.
Prabowo menyebut 1.061 Koperasi Merah Putih berhasil dioperasikan dalam tujuh bulan untuk memperkuat ekonomi desa.
BPBD Temanggung memetakan 12 kecamatan rawan kekeringan pada musim kemarau 2026 dan menyiapkan distribusi air bersih.