Advertisement
Soal Nelayan Jadi Tersangka Setelah Tangkap Kepiting, Ini Kata Kapolda DIY

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN-Langkah hukum terhadap nelayan asal Sanden, Bantul yang ditetapkan sebagai tersangka setelah menangkap kepiting terus bergulir. Menurut Kapolda DIY, proses hukum terhadap tersangka sudah benar.
Kapolda DIY Brigjen Pol Ahmad Dofiri mengatakan proses hukum terhadap nelayan asal Sanden, Tri Mulyadi yang menjadi tersangka karena menangkap kepiting ukuran kesuksesan sudah sesuai prosedur. Terdapat aturan yang melarang memperjual belikan kepiting di bawah 200 gram.
Advertisement
"Penyidik dari Polair melandasi aturan itu melakukan tindakan dalam rangka penegakan hukum," katanya, Selasa (4/9/2018).
Namun, ia mengaku paham dengan adanya situasi pro dan kontra dari masyarakat. Terlebih setelah Tri ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut dan tidak dilakukan pembinaan terlebih dahulu.
BACA JUGA
Diakuinya memang masyarakat khusunya di kawasan pesisir belum semuanya memahami adanya aturan terkait dengan kelautan dan perikanan. Oleh karena itu, nantinya akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses hukum yang dialami oleh Tri.
"Tapi yang jelas penyidik lakukan langkah hukum sesuai aturan, paling tidak nanti masyarakat bisa tahu perbuatan [menangkap kepiting menyalahi aturan] itu tidak dibenarkan, seperti juga [menangkap] lobster yang masih kecil-kecil itu. Tetapi penegakan hukum juga melihat situasi dan kondisi masyarakat, kami jadikan pertimbangan," ungkapnya.
Dofiri mengaku juga telah bertemu dengan Satuan Tugas (Satgas) 115 Pemberantas Penangkapan Ikan Secara Ilegal dasi Ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Dalam pertemuanya di Polda DIY, Senin (3/9/2018) kemarin sejumlah hal telah dibicarakan termasuk terkait proses hukum terhadap Tri.
"Dari satu sisi memang ada hal yang harus ditegakkan, dan sisi lain pembinaan terhadap masyarakat pesisir, terkait sosialisasi masih kita perlukan. Kemarin kira-kira pertemuannya soal itu, jadi jangan dipelintir-pelintir nanti gini-gini didesak supaya dibebaskan, bukan seperti itu," ujarnya.
Sebelumnya Satgas 115 juga telah mendangi Tri di tempat tinggalnya di Sanden. Salah satu staf khusus Satgas 115, Yunus Husein mengatakan kedatanganya untuk mencari fakta dari awal penangkapan kepiting hingga ditetapkan tersangka oleh Ditpolair Polda DIY.
"Hasil pertemuan akan dijadikan bahan. Namun agar berimbang, kami juga akan meminta keterangan dari pihak kepolisian yang menangani," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Bandara YIA dan KA Bandara YIA Xpress, 4 Oktober 2025
- BPBD Bantul akan Tambah Dua Pos Damkar Baru di Dlingo dan Srandakan
- Jadwal KRL Jogja Solo Berangkat dari Stasiun Tugu, 4 Oktober 2025
- 2 WNA Yordania Dikenakan Denda, ITAS Investor Fiktif dan Lalai Lapor Alamat
- Pertamax SPBU Gito Gati Sleman Dipastikan Bebas Kontaminasi Solar
Advertisement
Advertisement