Advertisement

2 WNA Yordania Dikenakan Denda, ITAS Investor Fiktif dan Lalai Lapor Alamat

Catur Dwi Janati
Sabtu, 04 Oktober 2025 - 05:27 WIB
Jumali
2 WNA Yordania Dikenakan Denda, ITAS Investor Fiktif dan Lalai Lapor Alamat Foto ilustrasi penangkapan. - Dibuat menggunakan Artificial Intelligence - AI

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jogjakarta menindak tegas dua Warga Negara Asing (WNA) asal Yordania berinisial MY dan AY. Keduanya, yang memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan status sebagai investor, terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian serius. Adapun investasi keduanya ternyata fiktif karena sama sekali belum berinvestasi di Indonesia maupun di Jogjakarta.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jogjakarta, Tedy Riyandi menjelaskan kedua WNA asal Yordania tersebut ditindak karena melakukan perpindahan alamat tanpa melapor. Padahal pada Pasal 71 huruf a UU Keimigrasian, orang asing wajib melapor setiap kali terjadi perubahan alamat, status sipil, pekerjaan, maupun penjamin. Kelalaian ini memenuhi unsur tindak pidana keimigrasian.
Dijelaskan Tedy, pada Rabu (1/10/2025) lalu, Pengadilan Negeri Kelas 1A Sleman menggelar persidangan tindak pidana ringan terhadap kedua WNA tersebut. Dalam amar putusan, Hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 116 junto Pasal 71 huruf A Undang-undang Keimigrasian.
"Dengan rincian hukuman yang pertama, terdakwa MY dijatuhi pidana denda sebesar Rp5 juta atau kurungan pengganti selama 10 hari. Lalu yang kedua, terdakwa AY dijatuhkan pidana denda sebesar Rp2,5 juta atau kurungan pengganti selama 5 hari," jelas Tedy pada Jumat (3/10/2025).
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Sefta Adrianus Tarigan menjelaskan MY dan AY sebelumnya sudah lama tinggal di Indonesia dengan status mahasiswa. Kata Sefta keduanya sempat mengenyam pendidikan S1 di salah satu universitas di Semarang, Jawa Tengah sebelum akhirnya melanjutkan studi jenjang magister di kampus yang ada di Jogjakarta. 
"Setelah selesai, ada harapan untuk dapat tetap tinggal di Indonesia. Tapi karena sponsor dari universitasnya sudah berakhir, sponsorship-nya, jadi mencari cara untuk menggunakan izin tinggal yang lain," terangnya. 
MY dan AY selanjutnya memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebagai investor. Adapun nilai investasi yang tertulis di dalam dokumen yakni terdakwa MY sebesar Rp49 miliar dan terdakwa AY sebesar Rp15 miliar. 
"Visanya terbit, izin tinggalnya terbit dan mereka tinggal di Indonesia," ujarnya  
"Tetapi setelah kami lakukan pemeriksaan, pengecekan berawal dari laporan yang kami terima dari Polresta Sleman bahwa salah satu dari antara dua terdakwa ini yaitu terdakwa MY sempat dilaporkan di Polres Sleman atas dugaan tindak pidana penipuan," imbuh Septa. 
Dari situ lah Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jogjakarta lantas mendalami informasi tersebut dan mendapati investasi yang tertera dalam dokumen tersebut fiktif. Hal ini lantaran sampai saat ini belum ada investasi yang dilakukan sama sekali oleh MY dan AY.
Setelah diverifikasi, alamat kantor usaha yang dicantumkan di Jakarta Selatan tidak ditemukan keberadaannya dan dinyatakan fiktif. Fakta ini memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan izin tinggal.
"Kami melakukan pendalaman terhadap dokumen dan ditemukan bahwa nilai investasi yang tertera itu bisa kita katakan fiktif karena yang bersangkutan sama sekali belum melakukan investasi di Indonesia atau di Jogjakarta," tegasnya. 
Dalam berjalannya waktu, WNA tersebut ternyata sempat dua kali pindah alamat. Ada indikasi yang bersangkutan berupaya menghindar karena dilaporkan ke Polresta Sleman. 
"Ada indikasi untuk menghindari, tapi kami tidak bisa menjawab itu karena yang dihindari sebenarnya di Polresta Sleman karena dugaan yang dilaporkan jadi yang bisa kami jawab adalah kemungkinan," ujarnya. 
Akan tetapi dalam keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jogjakarta menindak keduanya karena berpindah alamat tempat tinggal sebanyak dua kali tanpa melapor kepada pihak imigrasi. 
Perpindahan tempat tinggal tanpa laporan ini diketahui saat Polresta Sleman melacak alamat WNA yang bersangkutan. Saat ditelusuri ke alamat yang tertera di dokumen, keduanya tidak ada di alamat tersebut. 
Keduanya ternyata berpindah ke alamat lain tanpa melapor ke pada Kantor Imigrasi. Berdasarkan penelusuran Kantor Imigrasi, WNA tadi pindah ke alamat lain yang masih berada di dalam wilayah Sleman.
"Polresta Sleman meminta bantuan kepada Kantor Imigrasi untuk menemukan lokasi yang bersangkutan, kami akhirnya tidak bisa menemukan. Karena yang bersangkutan tidak melaporkan alamatnya yang terkini," jelas Septa.
Septa menjelaskan nantinya setelah kedua terdakwa mengeksekusi putusan pidana dari pengadilan negeri, proses akan dilanjutkan dengan tindakan pendetensian. Tak hanya dideportasi, keduanya diusulkan masuk dalam daftar penangkalan. 
"Setelah itu dilakukan ke pendeportasian lalu kami usulkan untuk masuk di dalam daftar penangkalan seperti yang telah disampaikan tadi," tegasnya. 
Pada konferensi pers hanya terdakwa AY yang dihadirkan. Pasalnya terdakwa MY masih mengalami sakit. 
"Berhubung karena salah satu terdakwa pada hari ini masih dalam keadaan sakit maka kami tetap harus mengedapakan prinsip kemanusiaan menunggu sampai kondisi kesehatan yang bersangkutan pulih maka kami akan lanjutkan ke tahap eksekusi putusan," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Hamas Setuju Gencatan Senjata, Trump Minta Israel Menghentikan Serangan

Hamas Setuju Gencatan Senjata, Trump Minta Israel Menghentikan Serangan

News
| Sabtu, 04 Oktober 2025, 15:47 WIB

Advertisement

Cantiknya Bangunan Embung di Dataran Tinggi Dieng

Cantiknya Bangunan Embung di Dataran Tinggi Dieng

Wisata
| Sabtu, 04 Oktober 2025, 13:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement