Advertisement

Besaran Gaji P3K Paruh Waktu di Bantul Masih Dibahas

Yosef Leon
Sabtu, 04 Oktober 2025 - 15:27 WIB
Abdul Hamied Razak
Besaran Gaji P3K Paruh Waktu di Bantul Masih Dibahas Ilustrasi uang rupiah / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL – Pemerintah Kabupaten Bantul masih melakukan pembahasan terkait besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu. Hingga kini, kepastian nominal belum ditetapkan karena masih menunggu penyesuaian kode rekening dan pendataan di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Sekretaris BKPSDM Bantul, Triyanto menjelaskan bahwa proses penganggaran gaji P3K paruh waktu masih berada pada tahap awal. “Saat ini kami masih menunggu tindak lanjut terkait kode rekening. Untuk penempatan nanti akan menyesuaikan, tapi secara umum besarannya sama seperti sebelumnya,” ujarnya, Sabtu (4/10/2025). 

Advertisement

Triyanto menambahkan, besaran take home pay tiap P3K paruh waktu bisa berbeda antara satu OPD dengan OPD lainnya. Namun, dipastikan nilainya di atas Upah Minimum Regional (UMR) wilayah setempat. “Kami belum bisa pastikan angkanya karena masih proses pendataan jurnal dan pengusulan NIP. Yang jelas di atas UMR,” katanya. 

Diketahui, sebanyak 3.428 orang P3K paruh waktu dinyatakan lolos dan akan segera ditempatkan di berbagai instansi di sejumlah OPD Pemkab Bantul. Mayoritas formasi yang terisi berasal dari tenaga teknis dan belum lama ini tahapannya telah masuk pada pengisian daftar riwayat hidup dalam proses usul penetapan nomor induk. Setelah tahap tersebut selesai, selanjutnya dilaksanakan proses pengangkatan dan pelantikan pegawai secara resmi.

Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BKAD) Bantul, Surana Nugraha mengatakan, sampai dengan saat ini belum ada petunjuk teknis lebih lanjut terkait dengan besaran gaji P3K paruh waktu di Bantul. Untuk sementara, gaji yang diterima P3K paruh waktu masih setara dengan Non-ASN. “Besarnya sekitar sama dengan Non-ASN. Tahun 2025 UMR Bantul sekitar Rp2,3 juta lebih,” jelasnya.

Rencananya, penyerahan SK P3K paruh waktu tahap II angkatak 2024 akan dilakukan dalam waktu dekat. Setelah penempatan resmi, sistem penggajian dengan rekening khusus gaji P3K paruh waktu baru akan diberlakukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Pengumuman, Ada Peringatan HUT ke 80 TNI, Wisata Tugu Monas Ditutup

Pengumuman, Ada Peringatan HUT ke 80 TNI, Wisata Tugu Monas Ditutup

News
| Sabtu, 04 Oktober 2025, 17:17 WIB

Advertisement

Cantiknya Bangunan Embung di Dataran Tinggi Dieng

Cantiknya Bangunan Embung di Dataran Tinggi Dieng

Wisata
| Sabtu, 04 Oktober 2025, 13:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement