Ribuan Atribut Parpol Langgar Aturan, Bawaslu dan Satpol PP Segera Turun tangan

Beny Prasetya
Beny Prasetya Kamis, 06 September 2018 16:15 WIB
Ribuan Atribut Parpol Langgar Aturan, Bawaslu dan Satpol PP Segera Turun tangan

Bendera partai politik. /Solopos-Maulana Surya

Harianjogja.com, KULONPROGO—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kulonprogo berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kulonprogo untuk pencopotan atribut partai di luar ketentuan. "Kami menjalin kerja sama dengan Satpol PP dalam upaya penertiban atribut partai politik [parpol] yang dipasang di luar ketentuan," kata Ketua Banwaslu Kulonprogo, Ria Harlinawati, Rabu (5/9/2018).

Menurut Ria, pencopotan bendera, baliho, dan alat peraga parpol lainnya segera dilakukan setelah kerja sama dengan Satpol PP Kulonprogo diteken. Ia juga berharap pencopotan atribut nantinya diikuti dengan penyitaan. "Karena saat ini masih masa sosialisasi bukan untuk kampanye, maka bendera partai dan atribut lain yang dipasang di luar ketentuan bisa langsung dibersihkan Bawaslu," katanya.

Ria menjelaskan, sesuai Pasal 276 Undang-Undang No.7/2017 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum, kampanye hanya boleh dilakukan tiga hari setelah daftar calon tetap (DCT) anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota serta paslon capres dan cawapres muncul.

"Jadi Bawaslu sudah menyurati seluruh partai, tetapi belum ada yang melaksanakan, bahkan beberapa ada yang meminta mediasi," katanya.

Kepala Satpol PP Kulonprogo, Sumiran, mengaku telah mengkaji sejumlah peraturan daerah yang ada. Adapun perda yang bisa digunakan untuk mengeksekusi sejumlah alat peraga kampanye partai hanya melalui aturan tentang pemasangan reklame atau iklan yang diatur dalam Perda No.15/2017 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi. "Untuk alat peraga milik partai politik masih disusun, jadi belum bisa asal copot. Kami menunggu bentuk kerja sama dengan Bawaslu," katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online