Gelombang Panas Eropa Tekan Ekonomi, Jerman Paling Terpukul
Gelombang panas ekstrem di Eropa kini jadi ancaman ekonomi serius. Jerman diprediksi menanggung kerugian terbesar hingga 2030.
Suasana di sekitar kawasan pertokoan Malioboro, Sabtu (7/7/2018). Harian Jogja-Salsabila Annisa Azmi
Harianjogja.com, JOGJA--Isu jual beli lapak PKL di kawasan Malioboro dengan nilai transaksi mencapai puluhan juta rupiah di kawasan Malioboro disikapi serius oleh Forum Pemantau Independen Pakta Integritas (Forpi) Jogja. Lembaga ini akan segera melakukan investigasi soal isu tersebut.
Anggota Forpi Kota Jogja Bidang Pemantauan dan Investigasi, Baharuddin Kamba mengaku siap turun ke lapangan untuk melakukan investigasi dugaan jual beli lapak di kawasan Malioboro. Hal itu dilakukan untuk menjaga nama baik Malioboro sebagai ikon wisata andalan Jogja. "Ini agar masalahnya tidak berlarut-larut dan tidak menimbulkan preseden buruk bagi Malioboro," katanya, Kamis (6/9/2018).
Soal tudingan itu, dua perkumpulan komunitas PKL Malioboro membantah tudingan PPMAY. Wakil Ketua Paguyuban Koperasi PKL sisi barat Malioboro Tri Dharma Paul Zulkarnain menjelaskan dari 1.300 anggota Koperasi PKL Tri Dharma tidak ada yang menjual belikan lapak hingga puluhan juta rupiah per lapak. Sebaliknya yang ada, kata Paul, hanya berupa pengalihan pemilik. Misalnya, dari sebelumnya digunakan oleh ayahnya karena meninggal sekarang digunakan oleh anaknya. “Tidak ada yang dijualbelikan. Hanya pengalihan saja karena penggunanya ada usaha di luar daerah. Kami perbarui datanya kemudian kami serahkan ke Pemkot,” kata Paul.
Hal senada disampaikan Ketua Paguyuban Pelukis, Perajin dan PKL Malioboro--Ahmad Yani (Pemalni) Slamet Santoso. Anggota Pemalni sendiri bejumlah 444 orang. "Adanya cuma peralihan, dari ayah ke anaknya untuk melanjutkan usahanya," kata Slamet.
Sementara itu Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Malioboro Ekwanto menyampaikan mengatakan luasan lapak dan ketinggian tiap PKL berbeda-beda tergantung lokasi PKL. Pihaknya juga tidak mengetahui adanya jua beli maupun sewa lapak PKL. "Dalam Perwal diatur larangan memperjualbelikan lokasi PKL itu. Ditambahkan secara sertifikat lahan lokasi berjualan PKL adalah persil toko," katanya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Gelombang panas ekstrem di Eropa kini jadi ancaman ekonomi serius. Jerman diprediksi menanggung kerugian terbesar hingga 2030.
Bantul dapat kuota 90 siswa Sekolah Rakyat 2026. Prioritas anak miskin ekstrem, proses masih menunggu SK Gubernur.
BPOM temukan obat palsu Codrela dan Trivam Fliege. Tak terdaftar, berbahaya, dan beredar luas di marketplace.
Kemendag tarik Minyakita berbau solar dari peredaran. Produk diganti dan produsen terancam sanksi tegas.
Alyakha Kolektif Angkat Ancaman Deforestasi Papua Lewat Instalasi "Nafas Kehidupan" di ARTJOG 2026
Registrasi SIM card kini wajib biometrik wajah mulai 1 Juli 2026. Kemkomdigi larang penggunaan NIK dan KK tanpa verifikasi.