RSUD Prambanan Tegaskan Tak Temukan Kelalaian Medis
RSUD Prambanan menyatakan terbuka memberikan penjelasan medis terkait dugaan malpraktik. Audit internal dan eksternal disebut tidak menemukan kelalaian medis.
Pemantauan dan penertiban sejumlah bangunan semipermanen di daerah milik jalan di kawasan Jl. Bantul, Rabu (6/4/2022)./Istimewa
Harianjogja.com, BANTUL--Sejumlah bangunan semipermanen milik PKL yang berada di kawasan Jalan Bantul dan Jalan Imogiri Barat ditertibkan, Kamis (7/4/2022).
Kepala Satpol PP Bantul, Yulius Suharta mengatakan penertiban dilakukan dalam bentuk sosialiasi. Para pemilik bangunan semipermanen yang berada di daerah milik jalan itu diminta membongkar sendiri bangunannya sesuai tenggat waktu sepekan.
Penertiban tersebut, kata Yulius, mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul No.7/2014 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima; Perda Kabupaten Bantul No.5/2011 tentang Bangunan Gedung; dan Perda Kabupaten Bantul No.4/2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum. "Selain dasar hukum itu, ada juga laporan masyarakat," ucap dia.
BACA JUGA: Bentuk Posko THR, Disnakertrans Bantul Terima Aduan via Online
Sesuai ketentuan, kata dia, bahu jalan diperbolehkan untuk PKL dengan catatan menggunakan tenda bongkar pasang. "Artinya selama dipakai aktivitas jualan itu dipasang, tetapi kalau tidak itu dibongkar," ujarnya.
Melalui penggunaan tenda bongkar pasang, Yulius menilai kemanfaatan ruang bahu jalan masih bisa optimal. Selain itu secara keindahan, kebersihan dan estetikanya juga masih bisa dinikmati.
"Nanti kalau semuanya memasang tenda dengan sistem permanen tidak bongkar pasang kan sisi kebersihan, estetikanya, keindahannya juga menjadi tidak baik," ucap dia.
Salah satu PKL yang diedukasi ialah usaha tambal ban di Jalan Bantul. Pemilik mendirikan bangunan semi permanen di daerah milik jalan.
"Lapak yang bersangkutan tidak bongkar pasang dan buka dari pukul 08.00 WIB-18.00 WIB. Petugas mengimbau kepada pemilik agar melakukan bongkar pasang lapak, memberikan waktu untuk membongkar lapak paling lambat 13 April 2022," kata dia.
BACA JUGA: Selalu Diburu dan Ditunggu Mahasiswa, UMY Bagikan 4.000 Box Menu Buka Puasa Setiap Hari
Sementara di Jalan Imogiri Barat, satu PKL berjualan minuman es juga diedukasi. Alasannya pun sama, yakni mendirikan bangunan semipermanen di daerah milik jalan.
Petugas selanjutnya memberikan surat peringatan pertama dan tenggat waktu satu pekan agar membongkar lapak atau bangunan sampai batas waktu 05 April 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
RSUD Prambanan menyatakan terbuka memberikan penjelasan medis terkait dugaan malpraktik. Audit internal dan eksternal disebut tidak menemukan kelalaian medis.
Gelombang panas Inggris memecahkan rekor suhu Juni selama tiga hari berturut-turut. Met Office memperpanjang peringatan cuaca hingga Minggu.
Iran mengecam serangan Amerika Serikat dan menyebutnya melanggar Piagam PBB serta kesepakatan damai yang baru berlaku pada Juni 2026.
Candi Sojiwan dan Wellness Tourism Umbul Brintik masuk nominasi API Award 2026. Masyarakat diajak memberikan dukungan melalui voting.
Realisasi PBB Bantul 2026 telah mencapai Rp33 miliar. BPKPAD mengoptimalkan pembayaran melalui mobil pajak, Virtual Account, dan QRIS.
Pemilih logo HUT RI Ke-81 mencapai 42.151 orang. Pemerintah mengajak masyarakat terus berpartisipasi hingga polling berakhir.